Samosir Kompasnasional.com – Mister X penduduk salah satu Desa di Kabupaten Samosir baru baru ini mengalami kerugian jutaan rupiah akibat tertipu oleh penjual kacamata Online yang mengaku Toko Optik Mega Pusat Penjualan Kacamata terbaru di Jln.Teuku Umar No 57 Kota Batam Kepulauan Riau
Awalnya amister X tergiur dengan rayuan pada sebuah tulisan melalui WA tanpa daftar nama. Pada tulisan itu disebutkan, Toko Optik Mega Pusat Penjualan Kacamata terbaru di Jln.Teuku Umar No 57 Kota Batam Kepulauan Riau menyediakan Kacamata Pengintai/X-RAY Garansi 1 Tahun, dapat Melihat Tembus Pandang Seperti, Kain, batok kelapa, Keramik, Logam, Triplek, Dll, Maximal. Ketebalan 10cm Jarak Jangkauan 20m.
Keunggulan Kacamata ini Dapat Digunakan Untuk Memantau Isi Dalam Paketan/Tas, Ataupan Digunakan Saat Mancing Ikan. Selain itu, Cocok Juga Digunakan Untuk Memantau Situasi Diluar Rumah Pada Malam Hari Tanpa Harus Keluar Rumah. Selain itu juga dapat Melihat Dengan Jelas Dalam Keadaan Gelap. Dapat Dijadikan Kacamata Teraphy Sehabis Menjalani Operasi Mata Ataupun Penderita Katarak.

Mister X mengaku bahwa dirinya mempunyai hobbi memancing yang menghabiskan waktunya lebih banyak memancing diperairan Danau Toba. Selain itu Mister X mempunyai penglihatan yang sudah terasa berkurang dari biasanya akibat factor usia yang sudah semakin lanjut. Membaca propaganda di WA tersebut Mister X mengaku sangat tergiur sebab sesuai hobbinya memancing, dengan menggunakan kacamata ajaib itu Mister X dapat menyaksikan dimana ikan lebih banyak dengan kedalaman jarak puluhan meter,
Akhirnya Mister X membalas WA tersebut dengan keinginan untuk memperoleh Kacamata pengintai dimaksud, lalu ditanya berapa harganya dan bagaimana cara pembayarannya. Semula Mister X meminta supaya pembayaran dilakukan saat barang sudah tiba di lokasi pembeli. Namun jawaban di WA itu menjelaskan bahwa pihaknya tidak punya aturan seperti itu. Aturan dalam perusahaan atau Toko Optik Mega itu harus ditransfer dulu uangnya baru dikirim barangnya.

Dengan semangat yang sudah ber-api api ingin memiliki Kacamata ajaib itu, Mister X menyetujui pembayaran tersebut melalui transfer BANK BNI No. 1147218561 A/n MUHAMMAD ARIF sebesar Rp 1.200.000. Setelah uang ditransfer, melalui WA tersebut Mister X masih mendapatkan jawaban yang baik dengan kalimat “ sabar ya pak , dalam waktu 3 hari barangnya pasti sudah sampai”, jawabnya di WA itu, tutur Mister X.
Sayangnya setelah tiba hari ketiga seperti dijanjikan, bukan barang yang tiba, tetapi telepon yang datang dari seseorang menggunakan no.telepon yang berbeda dengan nada mengancam, ‘ Anda mempunyai pesanan paket kacamata tembus , anda diancam dengan UU Pornografi, dan barang itu kami tahan untuk menjadi barang bukti katanya” ujar Mister X menuturkan kejadian yang dialaminya atas lenyapnya uang sebanyak Rp 1.200.000 (Max)






