Home / Nasional

Rabu, 10 Juli 2019 - 12:24 WIB

Babak Akhir Kasus Penganiayaan Habib Bahar

Viewer: 640
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Habib Bahar akhirnya harus menerima vonis pidana dalam kasus penganiayaan 2 remaja. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Habib Bahar dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusan tersebut, hakim menilai Bahar bersama dua temannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basit, terbukti menganiaya dua remaja yakni CAJ dan MKU hingga babak belur.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujar Ketua Majelis Edison Muhammad, saat membacakan putusan di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7).

Baca Juga  Sadis Berujung Tangis dari Rizky si Raja Tega Bunuh Anak Sendiri

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan.,” lanjut hakim Edison.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban.

Bahar dinyatakan melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Namun, ada satu aksi yang menarik yang dilakukan Bahar usai pembacaan vonis hakim. Setelah mendengarkan putusan itu, Bahar bangkit dari kursi terdakwa lalu berjalan ke arah samping meja majelis hakim. Kemudian Bahar membentangkan bendera merah-putih yang terletak di samping meja hakim.

Baca Juga  Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 Jadi 607.000 per Gram

“Allahu Akbar,” ucap Bahar sambil membentangkan bendera.

Setelah bendera dibentangkan, Bahar mencium bendera itu selama beberapa menit. Lalu ia menyalami satu per satu jaksa penuntut umum dan berjalan ke luar ruangan.

Sementara dari pihak jaksa, Suharja, menyatakan pihaknya belum menentukan apakah mengajukan banding atau tidak terhadap putusan itu.

Suharja menyatakan tim jaksa menggunakan waktu selama sepekan untuk pikir-pikir sembari berkoordinasi dengan pimpinan.

“Ya kita tidak memberi tanggapan. Cuma kita pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kita laporkan ke atasan,” kata Suharja yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri Bogor.(kumparan/Aw)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Prabowo Kantongi 6 Nama sebagai Cawapresnya pada Pilpres 2019

Arsip

Ini Nota Keberatan Lengkap Ahok Yang Dibacakan Sambil Menangis

Berita

Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini

Berita

Analisis Pakar Gestur soal Peluang ART Ferdy Sambo Berbohong di Sidang

Arsip

Proyek Belum Rampung Tapi Sudah Ambruk ke Jurang

Arsip

Yudi Latief: Pancasila memiliki energi positif perkuat persatuan
Foto Budayawan Budi Setiawan alias Budi Dalton

Berita

Gara-gara ‘Miras Minuman Rasul’, Sule hingga Budi Dalton Dipolisikan

Arsip

Tugas Ketua BPG Berubah Fungsi