Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 19 Maret 2018 - 11:40 WIB

Fahri Hamzah Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini

Fahri Hamzah.(yendhi/poskotanew)

Fahri Hamzah.(yendhi/poskotanew)

Viewer: 503
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 59 Detik

KompasNasional.com,Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin (19/3) hari ini. Ia akan diperiksa terkait laporannya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman atas dugaan pencemaraan nama baik.

“Pagi ini penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa saya berkaitan dengan laporan saya terhadap Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman tentang dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan,” kata Fahri saat dihubungi Republika, Senin.

Fahri menjelaskan pada pemeriksaan awal ini, dia akan menjelaskan kepada penyidik bahwa perbuatan Sohibul Iman kepada dirinya telah menunjukkan adanya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal itu baik sebagai pribadi maupun pejabat publik sehingga menimbulkan kerugian immateriil.

Setelah pemeriksaan awal ini, Fahri berharap, Polda Metro bisa bergerak cepat dengan memanggil Sohibul Iman untuk diperiksa sebagai terlapor. Dengan begitu Penyidik Polda bisa segera melakukan gelar perkara.

Baca Juga  PLN UP3 Ketapang Gencar Laksanakan Sosialisasi Dan Tingkatkan Kepedulian Masyarakat Terhadap Keselamatan Ketenagalistrikan

Fahri sangat berkeyakinan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana diatur KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), sudah cukup untuk menaikkan perkara dari status penyelidikan menjadi penyidikan. “Saya juga berkeyakinan perbuatan Sohibul Iman kepada saya sangat mudah dibuktikan, sehingga tidak perlu waktu yang lama untuk menetapkan tersangka pada kasus ini,” jelas Fahri.

Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas pernyataan yang dimuat berbagai media nasional, beberapa pekan lalu. Fahri menuduh Sohibul melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap politikus Partai PKS ini untuk dimintai keterangannya. Pemeriksaan terkait pelaporan yang dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan Polisi: LP/1265/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Baca Juga  KPU Pasang dan Serahkan APK ke Tim Pemenangan Paslon yang Bertarung di Pilgub Sumut

“(Iya benar) agedannya seperti itu, untuk jamnya sekitar jam 10-an,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/3).

Konflik Fahri dan Sohibul bermula ketika dia dipecat dari PKS pada 2016. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016 dengan tiga tergugat, termasuk Sohibul.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri dengan memutuskan pemecatan politikus asal NTB tu tidak sah. PN Jaksel juga memerintahkan PKS membayar Rp 30 miliar ke Fahri.

Atas putusan itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan tingkat banding justru menguatkan putusan PN Jaksel. Dengan putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan PKS harus membayarnya Rp 30 miliar. PKS tidak menyerah dan berupaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut. (Republika/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Kunjungan Waaslat Kasad Bidang Kermamil dalam rangka Wasgiat Pralatma.

Berita

TKN: Infrastruktur yang Dibangun Jokowi Bisa Dirasakan 10 Tahun Kemudian

Berita

Babinsa Tebas Kuala Kawal Penyaluran BLT Tahap III*

Berita

Kembali Raih Predikat WTP, Sekda Tapsel: Ini Hasil Kerja Bersama

Berita

Apresiasi Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Narkoba, Pangdam XII/Tpr Bersepeda 310 Kilometer*

Berita

Pemkot Pontianak Siapkan 36 Faskes Untuk Layani Vaksinasi Covid-19

Berita

Lima Korban Tewas Tenggelam Warga Serdang Bedagai Yang Sedang Berwisata

Berita

Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Takome Bagi Sembako dan Alkes