Viewer: 837
0 0

Home / Berita / Headline News / Kriminal

Rabu, 23 September 2020 - 09:46 WIB

Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

Viewer: 838
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang tersangka penggelapan Minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, pelakunya RH (44) warga Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan, Bengkalis ditangkap pada Selasa (22/9/2020) saat berada disebuah Rumah Makan di Kota Rengat, Inhu.

 

Penangkapan tersangka RH ini atas laporan pihak PT. Bina Sawit Nusantara ke Polres Kampar pada tanggal (15/8/2020), RH diduga kuat telah menggelapkan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, sebanyak 12 ribu kg dengan nilai kerugian sekitar Rp 112 juta pada (8/8/2020) lalu.

 

Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/8/2020), saat itu tersangka RH berangkat dari PT. Bina Sawit Nusantara membawa Truk Tangki bermuatan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara untuk dibawa ke PT. Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung Dumai.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Berikan Arahan Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas di Jajaran Polda Kalbar

 

Seharusnya RH sudah kembali pada (11/8/2020) di PT. Bina Sawit Nusantara, namun yang setelah ditunggu beberapa hari RH juga tidak muncul, saat dihubungi nomor Hpnya sudah tidak aktif lagi.

 

Beberapa hari kemudian truk tangki yang membawa CPO tersebut ditemukan di jalan namun muatannya sudah kosong, atas kejadian itu pihak PT. Bina Sawit Nusantara mengalami kerugian ratusan juta rupiah lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

 

Selanjutnya pada Selasa (22/9/2020), anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu personel Brimob Polda Riau mendapat informasi, bahwa tersangka RH berada di rumah makan Tiara yang berlokasi di Kota Rengat, Inhu.

Baca Juga  Pemkab Tapsel Fokus Pada Pembangunan Yang Berkelanjutan

 

Atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu oleh anggota Brimob Polda Riau, langsung berangkat menuju rumah makan Tiara di Kota Rengat dan Tim berhasil menangkap tersangka RH, selanjutnya RH dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan CPO ini, disampaikan Fajri bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa RH ini juga pemakai narkoba.

 

Lebih lanjut disampaikan Fajri bahwa tersangka RH akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, jelasnya.

Fan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Terima Taklimat Akhir Wasrik Current Audit Itjenad TA 2021

Kriminal

Modus Ganti Isi Galon dengan Air Biasa tetapi Tutup Segel Resmi, 2 Agen Ditahan Polisi

Berita

Baleg Pastikan Putusan MK soal Royalti Disesuaikan di RUU Hak Cipta

Asahan

HMI Komisariat STMIK Royal Kisaran Laksanakan Dialog Interaktif

Berita

SN-PMB PTN Ubah Sistem penilaian SBMPTN

Kriminal

Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya

Berita

Pabrik Kayu Dilalap Sijago Merah, Pemadam Kebakaran Sibolga -Tapteng di Kerahakan

Berita

Kapolda Kalbar Kunker Ke Polres Sintang Beberkan Penanggulangan Covid-19