Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Senin, 15 Januari 2018 - 12:22 WIB

Anies Baswedan Kerahkan Juru Sita Tagih Pajak Mobil Mewah

Viewer: 620
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memburu para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Dia mengumumkan bahwa 744 kendaraan dengan harga jual di atas Rp 1 miliar dan terdaftar sebagai milik pribadi belum membayar pajak hingga Desember 2017.

Nilai tunggakan pajaknya sekitar Rp 26,1 miliar. Di luar itu, masih ada 549 kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan yang juga menunggak pajak sekitar Rp 18,8 miliar.

Angka itu menjadi bagian dari tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lima tahun ini yang mencapai Rp 1,6 triliun dengan 25 persennya berasal dari tunggakan pajak mobil mewah.

Kendaraan mewah dengan kepemilikan pribadi yang menunggak pajak didominasi Mercedes-Benz. Jumlahnya 210 unit dengan nilai total tunggakan Rp 6,6 miliar.

Baca Juga  Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Sembako Kepada Warga Lansia Di Perbatasan.

Untuk menagih kewajiban itu, pemerintah DKI Jakarta bakal mengandalkan kinerja juru sita pajak.

“Juru sita itu salah satu gebrakan kami,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri, Minggu, 14 Januari 2018.

Edi berujar, strategi itu dipilih setelah melihat kinerja para juru sita pajak tersebut dalam penagihan pajak bumi dan bangunan pada triwulan terakhir tahun lalu. Saat itu, mereka yang bekerja dengan didampingi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyumbang Rp 40 miliar sekaligus untuk pendapatan daerah.

Menurut Edi, cara yang sama juga akan diterapkan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemerintah DKI Jakarta memiliki sekitar 88 juru sita pajak. Agar efektif, Edi menuturkan juru sita memprioritaskan pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak lebih dari setahun. “Selama ini, tunggakan pajak hanya diumumkan dengan memasang papan pemberitahuan tanpa ada penyitaan,” katanya.

Baca Juga  GUBERNUR H.SUTARMIDJI RESMIKAN GEDUNG BARU SMAN 11 PONTIANAK

Dasar penyitaan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Mekanismenya dimulai dengan mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak sebanyak tiga kali. Setelah itu, obyek pajak akan disita jika wajib pajak masih mangkir setelah peringatan ketiga.

Menurut Anies Baswedan, kedatangan juru sita bakal menjadi sanksi sosial bagi para penunggak pajak tersebut. Daftar penunggak pajak mobil mewah juga akan diunggah di situs pemerintah DKI Jakarta.

“Kendaraannya mewah. Jadi, bagi mereka, kewajiban pajak ini seharusnya bukan angka yang fantastis. Ini soal menunaikan saja,” ucap Anies Baswedan.

[TC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jokowi Bantah soal Earphone dan Pulpen di Debat: Fitnah Enggak Bermutu

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Kunjungi Keluarga Korban Sriwijaya Air, Beri Dukungan Moril

Berita

Kapolres Meranti Beri Penghargaan Untuk Anak Penyelamat Bendera Merah Putih

Berita

Wagub Kalbar Dukung Bank Kalbar Syariah Sebagai Bank Setoran BPIH

Berita

Danramil Jawai Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan RMU (Rice Milling Unit)

Berita

Babinsa Mendata Rumah Warga Binaan Yang Tidak Layak Huni

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Terima Kunjungan Kerja Tim WASEV TNI TMMD Ke-112 Tahun 2021 Kodim 0207/Simalungun

Berita

Memperingati HKN ke-28, Ketua TP. PKK Taput Himbau Kaum Ibu Lebih Bijaksana Dalam Wujudkan Keluarga Sehat, Bahagia dan Berkualitas.