Home / Berita / Ekonomi / Nasional / Reviews

Senin, 15 Januari 2018 - 12:22 WIB

Anies Baswedan Kerahkan Juru Sita Tagih Pajak Mobil Mewah

Viewer: 483
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memburu para pemilik mobil mewah yang menunggak pajak. Dia mengumumkan bahwa 744 kendaraan dengan harga jual di atas Rp 1 miliar dan terdaftar sebagai milik pribadi belum membayar pajak hingga Desember 2017.

Nilai tunggakan pajaknya sekitar Rp 26,1 miliar. Di luar itu, masih ada 549 kendaraan mewah yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan yang juga menunggak pajak sekitar Rp 18,8 miliar.

Angka itu menjadi bagian dari tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lima tahun ini yang mencapai Rp 1,6 triliun dengan 25 persennya berasal dari tunggakan pajak mobil mewah.

Kendaraan mewah dengan kepemilikan pribadi yang menunggak pajak didominasi Mercedes-Benz. Jumlahnya 210 unit dengan nilai total tunggakan Rp 6,6 miliar.

Baca Juga  Kasdam Lepas Kontingen Kodam XII/Tpr Ikuti Piala Kasad Liga Santri Tingkat Nasional

Untuk menagih kewajiban itu, pemerintah DKI Jakarta bakal mengandalkan kinerja juru sita pajak.

“Juru sita itu salah satu gebrakan kami,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri, Minggu, 14 Januari 2018.

Edi berujar, strategi itu dipilih setelah melihat kinerja para juru sita pajak tersebut dalam penagihan pajak bumi dan bangunan pada triwulan terakhir tahun lalu. Saat itu, mereka yang bekerja dengan didampingi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyumbang Rp 40 miliar sekaligus untuk pendapatan daerah.

Menurut Edi, cara yang sama juga akan diterapkan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor. Pemerintah DKI Jakarta memiliki sekitar 88 juru sita pajak. Agar efektif, Edi menuturkan juru sita memprioritaskan pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak lebih dari setahun. “Selama ini, tunggakan pajak hanya diumumkan dengan memasang papan pemberitahuan tanpa ada penyitaan,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Ikuti Upacara HUT Polairud Ke-71 Secara Virtual di Aula Arnavat Ditpolairud Polda Kalbar

Dasar penyitaan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Mekanismenya dimulai dengan mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak sebanyak tiga kali. Setelah itu, obyek pajak akan disita jika wajib pajak masih mangkir setelah peringatan ketiga.

Menurut Anies Baswedan, kedatangan juru sita bakal menjadi sanksi sosial bagi para penunggak pajak tersebut. Daftar penunggak pajak mobil mewah juga akan diunggah di situs pemerintah DKI Jakarta.

“Kendaraannya mewah. Jadi, bagi mereka, kewajiban pajak ini seharusnya bukan angka yang fantastis. Ini soal menunaikan saja,” ucap Anies Baswedan.

[TC/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

8 Resep nagasari enak dan lembut, mudah untuk pemula

Berita

PT.TPL TEGAKKAN PENGAWASAN PROKES COVID-19 BERSAMA TNI-POLRI

Berita

Antisipasi Masuknya Faham Radikal Anti Pancasila, Dirbinmas Polda Kalteng Gelar FGD Dengan Komunitas dan Organisasi di Palangka Raya.

Berita

Rekomendasi Pansus Soroti SDM Hingga Penyadapan KPK

Berita

Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

Berita

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Berita

Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-54 yang rencananya akan dilaksanakan pada 13 hingga 15 Maret di Tapsel

Berita

Saat Anies dan Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, tapi Yusril Nilai Terlambat…