Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe Letkol Laut (P) Muhammad Sjamsul Rizal, Senin mengatakan, pada Sabtu (3/2), pihaknya menangkap satu unit kapal kayu kargo yang bernama KM.Jaya Abadi I, yang membawa sejumlah barang dari luar negeri tanpa memiliki dokumen yang sah, diperairan Aceh Tamiang.
“Kapal ini bergerak dari Pelabuhan Satun Thailand dan menuju perairan Aceh, tepatnya diwilayah perairan Aceh Tamiang, dengan membawa sejumlah barang ilegal tanpa dilengkapi sejumlah dokumen yang sah,” kata Dan Lanal Lhokseumawe.
Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan didalam kapal dimaksud, membawa sejumlah barang muatan berupa, sebanyak 210 ekor ayam jago aduan dalam sangkar berikut dengan obat-obatan ayam serta pakaian jadi sebanyak 8 ton.
Dia mengatakan kapal kayu yang memiliki tonase GT. 35 QQd No. 331 tersebut, dinakhodai oleh bernama M. Nur warga Aceh Tamiang. Sedangkan mengenai dokumen kapal berikut barangnya tidak ada.
Di antara sejumlah dokumen yang tidak dimiliki kapal ini antara lain, tidak dilengkapi data manifest barang, tidak memiliki ijin dari karantina hewan, tidak memiliki izin kepabeanan, tidak memiliki surat izin ekspor impor barang muatan, serta daftar awak kapal tidak sesuai.
Dalam crew list enam orang akan tetapi yang ada hanya lima orang. Sedangkan surat persetujuan berlayar dan juga sertifikat kelaikan kapal, keduanya nihil.
Letkol Laut (P) M. Sjamsul Rizal mengataan, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kapal dimaksud, maka pihaknya berkordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti bea cukai dan juga pihak karantina pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan kapal dan sejumlah barang buktinya tersebut saat ini berada di Dermaga Pelabuhan Umum Krueng Geukuh, dibawah pengawasan Lanal Lhokseumawe.
Sementara untuk nakhoda dan ABK Kapal Jaya Abadi I, sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Pomal Lanal Lhokseumawe. Sedangkan ayam ditempatkan di kantor karantina pelabuhan.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Suparyanto, mengapresiasi Lanal Lhokseumawe terhadap pengagalan penyelundupan barang dan hewan dari luar negeri tersebut.
“Karena selain dapat merugikan negara dari segi pendapatan bea masuk juga berbahaya karena belum melalui proses pengujian dan juga izin edar. Apalagi terkait dengan obat-obatan ayam,” jelasnya.Budi Suyanto.(Antara/TR)