Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:52 WIB

Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba

Viewer: 253
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Lampung, Jejaknasional.com – Sejumlah polisi di Lampung Tengah, Lampung yang sedang menangkap bandar dan pemakai narkoba diserang sekelompok massa. Momen polisi diserang massa ini viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi membenarkan peristiwa tersebut.

“Massa ini diduga terprovokasi atas penangkapan tersebut. Anggota juga sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap melakukan penyerangan,” kata Doffie, Selasa (6/12/2022).

Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian tangannya saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, kata Doffie, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

Baca Juga  Rismon Sianipar Kini Nyatakan Ijazah Jokowi dan Gibran Asli

“Kaca belakang dan body mobil petugas rusak dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam. Mereka dilengkapi senjata tajam, batu, dan kayu,” tuturnya.

Dalam peristiwa penangkapan ini, 4 pelaku narkoba yakni YS (40), HS (32), H (28), dan T berhasil ditangkap.

Pelaku Penyerangan Ditangkap

AKBP Doffie Fahlevi dalam keterangannya mengatakan setelah terjadinya penyerangan, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, ada tiga orang pelaku penyerangan yang ditangkap.

Baca Juga  Bhayangkari Cabang Samosir dan Forkopimda Pantau Pos Ops Ketupat Toba 2024

“Pascapenyerangan itu, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa dini hari menangkap tiga pelaku penyerangan,” kata Doffie.
Doffie menjelask pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dengan mendalami keterangan-keterangan dari mereka yang diamankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyerangan dijerat pasal 160 KUHPidana atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

3 Mantan Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Berita

Bupati Samosir Audiensi dengan Kementerian PPN/Bappenas RI

Berita

Bupati Tapsel Terima Donasi Alkes Covid-19 Dari PT Agincourt Resources

Berita

Tingkatkan Peran dan Fungsi Posyandu, Seksi Promkes Kunjungi 16 Kecamatan

Berita

Ungkapan Syukur Tim SIHODA, Kolaborasi Anak Siantar-Simalungun Untuk Tampil Di Turki

Berita

Babinsa Pangkalan Batu Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Binaan

Berita

Polres Kayong Utara Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H. Berikan Bansos

Berita

Peringati Hari Jadi Polwan Ke – 72, Kapolda Kalteng Ikuti Syukuran Secara Virtual