Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:52 WIB

Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba

Viewer: 235
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Lampung, Jejaknasional.com – Sejumlah polisi di Lampung Tengah, Lampung yang sedang menangkap bandar dan pemakai narkoba diserang sekelompok massa. Momen polisi diserang massa ini viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi membenarkan peristiwa tersebut.

“Massa ini diduga terprovokasi atas penangkapan tersebut. Anggota juga sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap melakukan penyerangan,” kata Doffie, Selasa (6/12/2022).

Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian tangannya saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, kata Doffie, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

Baca Juga  Setelah Dampingi Pengurusan Izin, DPC APRI Lakukan Sweping Peredaran Miras di Kusubibi

“Kaca belakang dan body mobil petugas rusak dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam. Mereka dilengkapi senjata tajam, batu, dan kayu,” tuturnya.

Dalam peristiwa penangkapan ini, 4 pelaku narkoba yakni YS (40), HS (32), H (28), dan T berhasil ditangkap.

Pelaku Penyerangan Ditangkap

AKBP Doffie Fahlevi dalam keterangannya mengatakan setelah terjadinya penyerangan, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, ada tiga orang pelaku penyerangan yang ditangkap.

Baca Juga  Hotman Tuding Ada Oknum Tak Lapor Jokowi soal Penolakan Pajak Hiburan 40%

“Pascapenyerangan itu, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa dini hari menangkap tiga pelaku penyerangan,” kata Doffie.
Doffie menjelask pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dengan mendalami keterangan-keterangan dari mereka yang diamankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyerangan dijerat pasal 160 KUHPidana atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Binjai Amankan 11 Orang dalam Penggerebekan Penampungan TKI Ilegal

Berita

Ketua MUI Kecam Tindakan intimidasi Kelompok 2019GantiPresiden di Car Free Day

Berita

Peringati Hardiknas 2024, Pemkab Samosir Berikan Penghargaan kepada Sekolah Terbaik

Berita

Karier Politik Titiek Soeharto, Malang Melintang di Sejumlah Parpol, Kini Jadi Caleg Gerindra

Berita

Petinggi Partai Gerindara Kalbar Melaporkan Pembuat Berita Hoax Ke Polisi

Berita

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika Semester II TA. 2021

Berita

Walikota Singkawang Apresiasi Upaya PLN Dalam Mendukung Industri Ekonomi Kreatif di Singkawang

Berita

Personel Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Bantu Puskesmas Dalam Pelayanan Kes Vaksin Campak