Home / Berita / Daerah / Kriminal

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:52 WIB

Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba

Viewer: 264
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Lampung, Jejaknasional.com – Sejumlah polisi di Lampung Tengah, Lampung yang sedang menangkap bandar dan pemakai narkoba diserang sekelompok massa. Momen polisi diserang massa ini viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi membenarkan peristiwa tersebut.

“Massa ini diduga terprovokasi atas penangkapan tersebut. Anggota juga sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan peringatan ke atas, namun mereka tetap melakukan penyerangan,” kata Doffie, Selasa (6/12/2022).

Kasatnarkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian tangannya saat peristiwa itu terjadi. Selain itu, kata Doffie, sekelompok massa tersebut memecahkan kaca mobil bagian belakang dan samping kiri.

Baca Juga  Pemko dan Kejaksaan Negeri Sidimpuan MoU Penyelamatan Aset Daerah

“Kaca belakang dan body mobil petugas rusak dan tangan AKP Dwi Atma terluka akibat serangan dari massa dengan senjata tajam. Mereka dilengkapi senjata tajam, batu, dan kayu,” tuturnya.

Dalam peristiwa penangkapan ini, 4 pelaku narkoba yakni YS (40), HS (32), H (28), dan T berhasil ditangkap.

Pelaku Penyerangan Ditangkap

AKBP Doffie Fahlevi dalam keterangannya mengatakan setelah terjadinya penyerangan, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan itu, ada tiga orang pelaku penyerangan yang ditangkap.

Baca Juga  Balas Latihan AS-Korsel, Korut Simulasi Serangan ke Pangkalan Udara!

“Pascapenyerangan itu, kami melakukan penyelidikan dan pada Selasa dini hari menangkap tiga pelaku penyerangan,” kata Doffie.
Doffie menjelask pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dengan mendalami keterangan-keterangan dari mereka yang diamankan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku penyerangan dijerat pasal 160 KUHPidana atau pasal 211,212,214 KUHPidana atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua TP. PKK Taput Kunjungi Warga Korban Bencana Angin Puting Beliung.

Berita

Gubernur Kalbar Ikuti Rapat Evaluasi dan Pembahasan Perpanjangan PPKM Mikro diperketat dan PPKM Darurat

Kriminal

Viral … Bandar Judi Maki-Maki dan Ancam Tusuk Polisi Pakai Becahan Botol

Berita

Gara-gara Diminta Uang Rp4000, Isteri Sekarat Ditikami Suami

Berita

Kapolda Kalbar Tutup Pendidikan 260 Siswa Bintara Polri di SPN

Berita

Kepala Sub Bagian Keuangan Melakukan Monitoring Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi

Berita

Dua Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Hotel Baneara Jadi Sorotan di Samosir

Asahan

Pernyataan Sikap DPC PDIP Kabupaten Simalungun Tangkap dan Adili Pembakar Bendera Partai