Home / Arsip / Arsip 2016 / Teknologi

Sabtu, 9 April 2016 - 12:00 WIB

Teken Kontrak Ilegal, KPPU Prancis Tuntut Apple Rp 722 Miliar

Viewer: 557
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 9 Detik

KompasNasional.Com

Kabar buruk kembali menimpa Apple. Perusahaan rintisan mendiang Steve Jobs itu diduga melakukan kontrak ilegal dengan operator telekomunikasi di Prancis.

Dikutip dari laman Ubergizmo, Rabu (6/4), temuan tersebut dikabarkan oleh DGCCRF atau seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha-nya (KPPU) Prancis. DGCCRF menilai bahwa Apple melakukan pemaksaan kontrak ilegal dengan operator selular di Prancis.

Kontrak Apple dan operator Prancis, menurut DGCCRF, sangat tidak adil dan terlalu menguntungkan Apple. Setidaknya ada 10 pasal dalam kontrak Apple dan operator selular Prancis yang diduga ilegal.

Baca Juga  Ini Identitas Pengunjung yang Tewas di Centre Point

Beberapa pasal ilegal itu di antaranya, mengharuskan operator selular membeli perangkat iPhone dalam jumlah tertentu selama 3 tahun. Selain itu, operator Prancis juga harus membayarkan iklan Apple, dan mensubsidi perbaikan iPhone milik pengguna.

Bahkan, salah satu pasal menyebutkan bahwa Apple diperbolehkan menggunakan paten dan merek dagang operator selular tersebut.

Saat ini, DGCCRF telah melaporkan kasus tersebut ke Pengadilan Niaga Paris. Pihaknya melayangkan gugatan pada Apple dengan nilai USD 55,3 juta atau sekitar Rp 722 miliar.

Baca Juga  Koalisi Selamatkan KPK Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK

Apabila DGCCRF menang dipengadilan, maka uang denda yang dibebankan pada Apple tersebut akan dibagikan ke sejumlah operator selular Prancis sebagai uang ganti rugi.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan Apple juga akan mendapat denda tambahan sebesar Rp 119 miliar.

Di sisi lain, hal tersebut tentu menjadi ancaman bagi perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat tersebut. Apabila DGCCRF menang, kemungkinan juga akan ada rentetan tuntutan dari berbagai negara dengan kasus yang sama.(kn/jp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Prajurit TNI di Sudan berhasil selamatkan aset PBB dari pencurian

Arsip

Presiden Filipina Ancam Keluar dari PBB

Arsip

Tugas Hakim di Pengadilan Tegakkan Hukum dan Keadilan

Arsip

Staf Khusus Presiden Akan Tinjau Islamic Rohul

Arsip

Baru Keluar Penjara, PNS Kanwil Kum HAM Tak Kapok Jual Sabu

Arsip

Tak Ingin Spekulasi Soal Rekomendasi, Dedi Mulyadi Fokus Dorong Perubahan Partai Golkar

Arsip

Undang Rapat, DPR Tunggu Pimpinan KPK dalam 24 Jam
Bolos Sekolah, Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lobang-kompasnasional

Arsip

Bolos Sekolah, Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lobang