Home / Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:18 WIB

Ketua KPK soal Kesaksian Terkait Dirjen Bea Cukai: Tak Mungkin Dikesampingkan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Viewer: 41
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 51 Detik

Jakarta, JejakNasional – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik akan mencermati informasi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Termasuk kesaksian yang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama.

“Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Setyo di gedung LAN RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Dia mengatakan proses persidangan masih berlangsung. Dia menyebut perkembangan persidangan biasanya disampaikan setelah prosesnya tuntas.

“Karena normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan,” sebutnya.

Setyo menjelaskan penyidik masih mencermati informasi yang muncul. Dia menjamin informasi yang mencuat di persidangan tidak akan dikesampingkan.

“Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut, gitu,” ucapnya.

Baca Juga  Bisakah KIP Kuliah Dicabut? Simak Penyebabnya hingga Besaran Bantuan

Sebelumnya, bos PT BlueRay Cargo, John Field, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini, mengakui memberikan uang total Rp 21 miliar untuk Djaka Budhi. Pengakuan itu disampaikan John dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6). Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan kode tertentu.

John membenarkan adanya kode penerima uang, yakni BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, serta BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.

John mengatakan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, tapi mereka belum disidang.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 juta

Jaksa mengatakan pemberian uang untuk Djaka dilakukan tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Latih Kerjasama Dan kekompakan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Gelar Outbound Kepada Pemuda-Pemudi Di Perbatasan.*

Berita

Bupati dan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda P-APBD Tapsel 2022

Berita

RAPAT KORDINASI KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI BENCANA ALAM DI KABUPATEN PEKALONGAN

Berita

Bebaskan Pilot Susi Air, Panglima: Saya Tak Mau Cara Perang, Nanti Warga Jadi “Tameng

Berita

Wako Edi Harap Pontianak Sejajar Dengan Kota Besar di Indonesia

Berita

Terkait Pilkada, Komisi I DPRD Samosir Kordinasi/Konsultasi ke KPU Sumut

Berita

225 Calon Prajurit TNI AL Jalani Tes Di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) TBA

Berita

Ada Kabar Kurang Mengenakkan dari YouTube