Viewer: 983
1 0

Home / Berita

Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:32 WIB

Kapolres Melawi Menindak Tegas Dan Pecat Anggota nya Tidak Melakukan Tugas

Viewer: 984
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

KOMPAS NASIONAL.Com | Polda Kalbar-Polres Melawi melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Ferdi Yudi Saputra di halaman Apel Polres Melawi. Selasa (13/10/2020).

Upacara dilaksanakan secara Inabsensia Lantaran Brigpol Ferdi Yudi Saputra tidak hadir dalam upacara tersebut. Ferdi melanggar kode etik Polri dengan tidak pernah masuk kantor lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Hal itu diungkap Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman apel Polres Melawi.

“Upacara dilaksanakan secara Inabsensia karena yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Kapolres.

“Kepada seluruh personil Polri dan ASN Polres Melawi agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari hari”.

Baca Juga  Stabilkan Harga Bapok, Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah di 33 Kabupaten/Kota

“Polres Melawi sudah berkomitmen, untuk menindak tegas setiap perilaku menyimpang yang dilakukan oknum anggota Polri atau ASN dilingkungan Polres Melawi, salah satunya dengan meekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)”

Kapolres Menjelaskan sebelum Penerbitan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ini sudah melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai prosedur hukum dan Kode Etik Polri.

“Berdasarkan Skep Kapolda No : KEP/491/IVII/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman, Pemberhentian satu Personil Polres Melawi atas nama Brigapol Ferdi Yudi Saputra NRP 86080585 dengan tidak hormat”, Jelas Kapolres.

“Yang bersangkutan tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas sejak tanggal 18 Oktober 2018, dan kami sudah melakukan pencarian sehingga dilakukan siding Kode Etik, berdasarkan pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administrative berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Gubernur Kalbar Sampaikan Pembelajaran Kuliah Dalam Negeri Sespimti Polri Direg ke-30

Meliputi, meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kemudian pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. “ Terang Kapolres.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

5 Kesaksian Kunci Johannes Marliem ke FBI yang Ungkap Peran Setnov

Berita

DPRD Kabupaten Nias Selatan laksanakan Rapat Paripurna dalam Rangka Perubahan Struktur Alat Kelengkapan Akhir Jabatan 2019-2024

Berita

Bupati Mempawah Hadiri International Healthy Cities Summit di Semarang

Asahan

KONI Asahan Lepas Atlit Taekwondo Asahan Ikuti Training Camp di Riau

Berita

Wabup Mempawa Minta Satgas COVID-19 Terus Berikan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat

Berita

Pemerintah Desa Pardomuan Nauli Kabupaten Samosir salurkan Bibit Jahe dan Bibit Jagung kepada 6 kelompok tani

Berita

Menkominfo Tiba di Kejagung, Diperiksa soal Kerugian Negara Rp 8 T Kasus BTS

Berita

Silaturahmi Bane Raja Manalu Buka Puasa Bersama Masyarakat Asahan