Home / Berita

Selasa, 21 April 2026 - 11:47 WIB

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Undang-Undang

Viewer: 47
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Jakarta, JejakNasional – DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Mulanya Puan mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira lantas membacakan laporan komisinya.

Puan kemudian menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir untuk keputusan tingkat kedua revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh fraksi menyetujui revisi UU PSDK menjadi undang-undang.

Baca Juga  Daftar Nama Pejabat Baru Kejagung: Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketukan palu oleh Puan.

Komisi XIII DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati revisi UU PSDK dibawa ke paripurna untuk disahkan. Pada Senin (13/4), rapat persetujuan itu dilakukan oleh Komisi XIII dan pemerintah.

“Pada hari yang berbahagia ini pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu dan sebagaimana kita sudah dengarkan bersama bahwa setiap fraksi telah berikan pendapatnya dan telah menyepakati RUU Perlindungan Saksi dan Korban untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI, pada akhirnya kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat.

Baca Juga  Pengusaha Pertanyakan Dasar Hitungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bekali Siswa Untuk Mengenal Dunia Kerja, SMK Negeri 1 Siantar Rancang Program Wisata Industri

Berita

Kerja Sama Dengan Puskesmas, SD Percontohan Pematangsiantar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Anak Didik Secara Rutin

Berita

Usianya 105 Tahun dan Masih Bekerja sebagai Dokter, Rupanya Ini 6 Resep Rahasia Panjang Umur dan Sehat Miliknya

Arsip

Mencari Solusi Derita Masyarakat Hibala

Berita

Dandim 0212/TS Hadiri Acara Pisah Sambut Bupati Tapsel Dan Wabup Tapsel

Berita

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN FOOD ESTATE DI HOTEL LABERSA BALIGE

Berita

‍‍‍‍‍‍Nasib Mahkota Bunga Lestari Layu Dicabuli “Si Kacamata” Parasian Silitonga, Laki-laki Bejat!

Berita

Banjir di Kapuas Hulu Meluas Sudah Ada 20.113 Jiwa Yang Terdampak