Home / Berita

Senin, 2 Desember 2024 - 11:21 WIB

Pengusaha Pertanyakan Dasar Hitungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Viewer: 228
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Jakarta, JejakNasional – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan dasar hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025. Para pengusaha menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Apindo sendiri sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025. Sebab, formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Baca Juga  Denda dan Sanksi jika Tidak Lapor Pajak Tahunan, Jangan Sampai Telat

“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” imbuhnya.

Ia khawatir kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru. Hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

Baca Juga  Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Apalagi, katanya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Silaturahmi Virtual OJK Tahun Baru 2022

Berita

Bupati Tapsel : Kami Titipkan Aspirasi Kami Pada Anggota DPRD Provsu Dapil Sumut VII

Berita

Sudah Teridentifikasi, Seluruh Korban Kebakaran Tambora Diserahkan ke Keluarga 

Berita

Satgas Pamtas Yonif 407 Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jembatan*

Berita

Awal Tahun 2022, Kodim 1208/Sambas Menggelar Upacara 17an

Berita

Bupati Taput Melantik beberapa Pejabat Pemkab dan Serahkan sejumlah SK CPNS

Berita

Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi Kunker di Kejati Kalbar

Berita

Wali Kota Pontianak :Jika Tiada Kendala, Belajar Tatap Muka akan Diperluas