Home / Berita

Senin, 2 Desember 2024 - 11:21 WIB

Pengusaha Pertanyakan Dasar Hitungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Viewer: 259
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Jakarta, JejakNasional – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan dasar hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025. Para pengusaha menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Apindo sendiri sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025. Sebab, formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Baca Juga  IHSG Trading Halt Lagi, Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Nggak Bermasalah!

“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” imbuhnya.

Ia khawatir kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru. Hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

Baca Juga  Kejati Kalbar Lantik Satgassus P3TPK 

Apalagi, katanya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Pilot Hercules Jatuh Sosok Penerbang Andal Merangkap Instruktur

Berita

Tim Puslitbang Polri Lakukan Kunjungan Ke Polda Kalimantan Barat

Berita

Polresta Pontianak Talk Show di Radio Kenari FM Sosialisasi Operasi Zebra Kapuas 2022

Berita

Motivasi Masyarakat Penerima Vaksin, Pangdam XII/Tpr Beri Bantuan Paket Sembako

Berita

Bupati Tapsel Ajak Warga Manfaatkan Lahan Maksimal Untuk Ditanami Berbagai Tanaman Obat Keluarga

Berita

Walikota Terima Audensi GP Ansor Kota P.Sidimpuan

Berita

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno Pimpin Apel PPKM Darurat

Berita

Malam Hiburan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY bersama Panitia HUT RI ke-77 Bagikan Hadiah Juara Perlombaan