Home / Berita

Senin, 2 Desember 2024 - 11:21 WIB

Pengusaha Pertanyakan Dasar Hitungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Viewer: 306
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Jakarta, JejakNasional – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan dasar hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025. Para pengusaha menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Apindo sendiri sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025. Sebab, formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Baca Juga  Dolly Pasaribu Bersama DMI Tapsel Shalat Subuh Berjamaah di Angkola Timur

“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” imbuhnya.

Ia khawatir kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru. Hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

Baca Juga  Ribuan Jamaah Salat Id Tumpah Ruah di Depan Kantor Wali Kota Pontianak

Apalagi, katanya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pahlawan Kemanusiaan Usia 69 Tahun, Gunawan Diganjar Penghargaan Pendonor Tertua

Berita

Bupati Sambas Hadiri Peresmian Vihara Tri Dharma Bumi Raya Dan Kunjungan Kerja Di Pasar Jawai Sentebang

Berita

Dengan Menggunakan Parang Babinsa Bersama Warga Desa Santaban Bersihkan Bahu Jalan

Berita

Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Jakarta Tahun 2025 Jadi Rp 5,3 juta

Arsip

Kereta Kertajaya Hangus Terbakar di Stasiun Tanjung Priok

Berita

Polres Nias Selatan Laksanakan Razia Masker Dan penegakan operasi Yustisia

Berita

Forkopimcam Teluk Keramat Kompak Laksanakan Screening Terhadap Pelajar Siswa Siswi SMKN

Berita

POLRES SINTANG GELAR BAKTI SOSIAL RELIGI DI TEMPAT-TEMPAT IBADAH