Home / Berita

Senin, 2 Desember 2024 - 11:21 WIB

Pengusaha Pertanyakan Dasar Hitungan Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Ilustrasi Dompet Berisi Uang Rupiah

Viewer: 286
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Jakarta, JejakNasional – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan dasar hitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di 2025. Para pengusaha menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP tahun depan.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.

“Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini, serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Shinta dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11/2024).

Apindo sendiri sebelumnya mendorong pemerintah tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar perumusan UMP 2025. Sebab, formulasi dalam beleid tersebut dinilai paling adil bagi pekerja dan pengusaha.

Baca Juga  Kab Melawi Adil Pantas dan Hebat Terima Penghargaan WTP atas LKPD 2021 Dari Kementerian Keuangan

“Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi nampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” imbuhnya.

Ia khawatir kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025 memicu Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) hingga menghambat lapangan kerja baru. Hal tersebut bisa saja terjadi sebab nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan juga diberikan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.

Baca Juga  WABUP TOBA "KELAYAKAN DAN KEINDAHAN" PONDOK PERLU DIPERHATIKAN

Apalagi, katanya, sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.

“Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” pungkasnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025. Pengumuman dilakukan langsung dari Kantor Presiden.

“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota Kodim 1208/Sambas, Besama Warga Sekitar melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih Lingkungan Pasar Pagi

Berita

Menhut Klarifikasi soal Pertemuan dengan Bupati Kuansing Sebelum OTT KPK

Arsip

Diduga Limbah Medis B3 RS Meluap dari Saluran Pipa Air Limbah PDAM Tirtanadiā€ Warga dan Pengguna Jalan Resah

Berita

HUT Bhayangkara ke-76 Dandim 1206/PSB Berikan Surprise Kepada Kapolres Kapuas Hulu

Berita

Nasib Mujur! Pria di Sumut Temukan Batu Jatuh dari Langit, Harganya Ditawar Rp1 Miliar

Berita

Polsek batu Ampar, Basarnas dan Airud Bantu Evakuasi Dan Pencarian Korban Laka Air Di Sungai Maklije

Berita

Babinsa 1205-01/Nanga Pinoh Dampingi Tracing Contact Puskesmas Pinoh Utara

Berita

Bupati Mempawah Ikuti Kegiatan Arahan Presiden Mengenai Penangan Covid-19