Home / Berita

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:42 WIB

RI Sambut Baik Fatwa ICJ soal Israel Wajib Permudah Bantuan ke Gaza

Gedung Kementerian Luar Negeri RI

Gedung Kementerian Luar Negeri RI

Viewer: 543
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Jakarta, JejakNasional – Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel harus mempermudah penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Israel wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Palestina serta melindungi tenaga medis dan lembaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah tersebut.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” tulis Kemlu, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Kemlu, keputusan Mahkamah Internasional sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. Mahkamah, kata Kemlu, menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional.

“Sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, Mahkamah menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional, termasuk memastikan kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menggunakan metode ‘starvation’ terhadap warga sipil di OPT,” tulis Kemlu.

Baca Juga  Kepala Kepolisian RI Terbitkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam

Kemlu juga menyoroti bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) rakyat Palestina.

“Fatwa Mahkamah juga menekankan bahwa sebagai kekuasaan pendudukan, Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina di OPT,” lanjut pernyataan tersebut.

Indonesia mendukung pandangan Mahkamah bahwa sebagai anggota PBB, Israel wajib memberikan akses bagi kehadiran lembaga-lembaga PBB, termasuk UNRWA, serta menghormati hak istimewa dan kekebalan badan-badan PBB.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa Israel berkewajiban mempermudah penyaluran bantuan ke Gaza. ICJ menegaskan bahwa Israel harus menyediakan kebutuhan dasar bagi warga Palestina agar dapat bertahan hidup.

Dikutip dari AFP, Kamis (23/10/2025), putusan ICJ – yang langsung ditolak oleh Israel – muncul di tengah upaya berbagai organisasi bantuan untuk meningkatkan distribusi kemanusiaan ke Gaza, menyusul gencatan senjata sementara yang disepakati awal bulan ini.

Baca Juga  Wabup Kapuas Hulu Buka Latihan Bersama Batminton PB Garuda

Meski pendapat penasihat ICJ tidak mengikat secara hukum, Mahkamah menegaskan bahwa putusan itu memiliki bobot hukum dan otoritas moral yang besar.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa mengatakan, Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaga di bawahnya, termasuk UNRWA, badan PBB untuk pengungsi Palestina. UNRWA sempat dilarang Israel setelah menuduh beberapa stafnya terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang.

Mahkamah menilai Israel gagal membuktikan tuduhan tersebut. Israel pun tidak berpartisipasi dalam proses sidang dan menolak hasil putusan.

“Israel dengan tegas menolak pendapat penasihat ICJ yang sepenuhnya dapat diprediksi sejak awal terkait UNRWA. Ini adalah upaya politik lain untuk memaksakan tindakan terhadap Israel dengan kedok ‘hukum internasional’,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel Oren Marmorstein di platform X.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cak Imin soal Rencana Kabinet Prabowo: Tak Tahu, Belum Diundang

Berita

Pembina IOSKI Taput Satika Simamora Ajak Generasi Muda Menjadi Saluran Kasih.

Berita

PT. Artha Tirta Mandiri Lakukan Pemotongan Tiang Pacang Sisa Potongan Lalu Dimusnahkan.

Berita

POLRES HUMBAHAS TELAH MENETAPKAN TERSANGKA KASUS PEMBUNUHAN KORBAN (ALM) KURNIA MAYA SARI DI ASOBE HUMBAHAS

Berita

PTM Tidak Sesuai Ingub, Orangtua Siswa Keluhkan PTM Terbatas di SMAN 3 Pematangsiantar

Berita

H Arwin Siregar Hadiri Harlah PPP Padangsidimpuan Ke 49

Berita

Kapolres Psp Akui Salah-seorang Anggota Positif Covid-19 Justru Walikota Yang Digugat

Berita

Polres Landak Laksanakan Vaksinasi Massal Ke II Jenis Astra Zeneca