Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik
| Samosir, Jejaknasional.com, – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ, sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun. Perpanjangan ini diberikan kepada desa yang belum menggelar pemilihan kepala desa,. Pengukuhan perpanjangan jabatan para Kepala Desa tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom dihadiri Forkopimda, di Aula Kantor Bupati pada Senin (19/8/2025). Dalam sambutannya, Bupati Vandiko Gultom menekankan bahwa perpanjangan jabatan ini merupakan bentuk kepercayaan dan tanggung jawab yang besar. “Ini adalah hadiah sekaligus tanggung jawab. Wajar jika masyarakat punya harapan besar. Jangan kecewakan mereka,” tegas Vandiko. Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk segera menyusun program kerja, memperkuat sinergi dengan perangkat desa dan BPD, serta mengelola anggaran secara efektif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perpanjangan ini ditetapkan melalui SK Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025, dengan masa jabatan baru dihitung sejak tanggal pengukuhan dan berlaku hingga tahun 2027. Kepala Dinas Sosial dan PMD, F. Agus Karo-karo, menyebutkan bahwa dari total 32 kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, hanya 25 yang diperpanjang. Tujuh kepala desa tidak diperpanjang dengan rincian: 4 mengundurkan diri, 2 meninggal dunia, dan 1 menyatakan tidak bersedia diperpanjang. Adapupun 25 Kepala Desa yang Diperpanjang Masa Jabatannya yakni, : 1. Donator Situmorang – Kades Tanjungan, 2. Rinsan Situmorang – Kades Hutaginjang,3. Sahat Sidabalok – Kades Simanindo Sangkal, 4. Djannen Ambarita – Kades Unjur, 5. Mula Timbul Napitu – Kades Marlumba, 6. Winda Koleta Turnip – Kades Simanindo, 7. Marsangkap Gultom – Kades Sitamiang, 8. Robert Situmorang – Kades Pananggangan II, 9. Dasro Rumapea – Kades Sipinggan, 10. Tumpak Sibatuara – Kades Janji Marapot, 11. Wasman Pandiangan – Kades Hutadame, 12. Buntu Situmorang – Kades Sideak, 13. Tumu Sitno Pandiangan – Kades Pamutaran, 14. Ober Aron Sitinjak – Kades Hutagalung, 15. Piatur Sihotang – Kades Hariara Pohan, 16. Bertua Sihotang – Kades Siparmahan, 17. Patam Pasaribu – Kades Janji Martahan, 18. Pardingotan Sagala – Kades Sianjur Mulamula, 19. Awal Habeahan – Kades Habeahan Naburahan, 20. Judiman Naibaho – Kades Sijambur, 21. Kornedi Situngkir – Kades Sialanguan, 22. Edison Turnip – Kades Siopat Sosor, 23. Darman Tamba – Kades Tamba Dolok, 24. Marisan Tamba – Kades Parsaoran, 25. Wolton Lamboya Tamba – Kades Janji Maria (JJN/01) |







