Pemko P.Sidimpuan Paripurna KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021
Padangsidimpuan | Kompas Nasional –
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kota P.Sidimpuan Tahun 2021, Rabu (01/09) di Gedung Paripurna DPRD P.Sidimpuan.
Walikota menyebut sistem yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 adalah aplikasi sistem informasi keuangan daerah yang diamanatkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Beliau menambahkan rapat paripurna tersebut salah satu rangkaian awal kegiatan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) sebagai rencana keuangan Pemko P.Sidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemko P.Sidimpuan dengan DPRD Kota P.Sidimpuan agara dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah, tambahnya.
Terakhir, Walikota menyampaikan di forum paripurna tersebut bahwasanya Pemerintah Kota P.Sidimpuan atas persetujuan Pemprov Sumut akan melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
“Besok, Pemko P.Sidimpuan bersama Forkopimda akan melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah untuk kesiapan pembelajaran tatap muka pada 6 September mendatang,” sebutnya.
Acara ditandai dengan penyerahan Nota Pengantar KUA-PPAS P-APBD Tahun 2021 dari Pemko P.Sidimpuan Kepada Pimpinan DPRD dilanjutkan Penyerahan kepada Badan Anggaran DPRD Kota P.Sidimpuan untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya. (Ikhfan)





