Home / Berita

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:09 WIB

Siapakah Ibrahim Arief yang Jadi Tersangka Korupsi Chromebook?

Ibrahim Arief

Ibrahim Arief

Viewer: 2298
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada saat itu Mendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim.
Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief, yang sempat menjabat sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Siapakah Ibrahim Arief?
Ibrahim Arief akrab disapa sebagai Ibam. Ia dikenal luas di lingkungan startup sebagai orang yang pernah menjabat Vice President Bukalapak, salah satu e-commerce di Indonesia. Ibrahim Arief terlibat langsung dalam pengembangan teknologi serta strategi bisnis.

Pasca ia keluar dari Bukalapak, Ibrahim bergabung ke bidang publik. Ia terlibat dalam program transformasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem.

Baca Juga  Usai dilantik Jadi Kadis Lingkup Samosir, Edison Pasaribu: Kami Akan Sosialisasikan program Bank Sampah

Dikutip dari LinkedIn yang bersangkutan, Ibrahim Arief memiliki riwayat pendidikan sebagai berikut:

  • SMA: SMA Negeri 8 Jakarta
  • S1: Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) 2003-2008
  • S2: Erasmus Mundus Colour in Informatics and Media Technology, Computer Vision, Informatics, Media Technology, University of Eastern Finland 2009-2011.

Ia pernah melanjutkan pendidikan jenjang PhD di Høgskolen i Gjøvik Norwegia, tetapi tidak selesai.

Keterlibatan dalam Proyek Chromebook
Ibrahim di GovTech Edu, berperan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional, tak terkecuali pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut Kejagung, Ibrahim dan tiga tersangka lain diduga merekayasa dalam pengambilan keputusan teknis yang mengarah ke pemilihan Chromebook, walaupun berdasarkan uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat ini tak cocok untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) yang minim koneksi internet.

Baca Juga  Kepuasan Kinerja Awal Prabowo-Gibran Tinggi karena Situasi Politik Lebih Kondusif

“(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peduli Karhutla Polresta Pontianak Kota Terjunkan 150 Personil Bangun Kanal Embung Air

Arsip

Proposal Polres Asahan Dipertanyakan

Berita

Bupati Sergai Studi Tiru ke Taput tentang Data Desa Presisi

Berita

Polsek Sungai Ambawang Buka Posko Penyekatan Mudik Lebaran Di Terminal Antar Lintas Batas Negara

Arsip

Poldasu Usut Kasus PPDB

Berita

Skripsi Mahasiswa Berserakan dan Dibuang Pake Karung, Rektor Universitas di Riau Minta Maaf

Berita

Head Teller Gelapkan Rp3 M Uang Nasabah Bank Sumut Kabanjahe

Berita

Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J