Home / Berita

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:58 WIB

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung

Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar

Kejagung Tahan Anggota DPR Ujang Iskandar

Viewer: 202
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

Jakarta, jejaknasional – Anggota DPR RI Ujang Iskandar jadi tersangka korupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kini ujang ditahan di Rutan Salemba.

Penangkapan Ujang dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sore. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berikut sederet faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (27/7/2024):

1) Ditangkap Kejagung di Soetta

Ujang ditangkap Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).

Harli mengatakan, Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. “Mantan Bupati Kotawaringin Barat,” ucapnya.

Baca Juga  Kronologi OTT Bupati Langkat, Uang Rp 100 Juta Ditemukan di Jok Mobil

2) Tiga Kali Absen sebagai Saksi

Harli menyebut, Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejati Kalteng, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. “Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” ujarnya.

“Jadi setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi,” tambah Harli.

3) Ditetapkan sebagai Tersangka

Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan, Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.

4) Kasus Dugaan Korupsi BUMD

Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalteng. Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 pada 4 September 2023.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Gotong Royong Bangun Lapangan Serbaguna Di SD Perbatasan.

Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.

“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

5) Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Ujang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada tahun 2009. Dan langsung ditahan.

Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan seusia penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harli.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Humbahas Tinjau Pelaksanaan Vaksinisasi Massal Di Polsek Pollung.

Berita

Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas-Kalapas Nonaktif Terkait Lapas Cibinong

Berita

BUPATI TOBA LANTIK PEJABAT FUNGSIONAL DI JAJARAN PEMKAB TOBA

Berita

Cabdisdik Siantar Gelar Sosialisasi Persiapan PTM Jenjang SMA,SMK dan SLB

Berita

Kasus Perizinan Meikarta, KPK Panggil Asisten Perekonomian Pemprov Jabar

Berita

HUT ke-76 RI, Pasang Bendera Merah Putih Hingga 31 Agustus 2021

Berita

Bupati Muda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Sekaligus Vidio Conferensi Bersama Kapolri

Berita

Luar Biasa Bank Kalbar Kembali Raih TOP BUMD Awards 2022 Untuk Kesekian Kalinya