Home / Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:21 WIB

Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Mengungkap Judol, Pornografi Digital dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Polda Metro Jaya Mengungkap Judol, Pornografi Digital dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Viewer: 50
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran uang di kasus ini cukup besar.

Baca Juga  Tok! Cuti Bersama Tahun 2026 Ditetapkan 8 Hari

Jumlah uang yang besar dari judol di aplikasi tersebut, lalu diputar ke bisnis judi manual. Setidaknya, ada dua bisnis judi berkedok permainan ketangkasan (Timezone) yang diungkap Polda Metro Jaya.

“Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026,” bebernya.

“Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026,” tambahnya.

Baca Juga  Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Melawi Ajak Masyarakat Bersinergi dan Tetap Jaga Kamtibmas 

Polisi memblokir 100 lebih rekening terkait kasus ini. Polisi juga menampilkan barang bukti uang yang disita terkait kasus ini.

“Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus perjudian hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tingkatkan Keimanan Personel, Dandim Sambas Resmikan Musholla Ar-Rahman*

Berita

Peduli Sesama, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Di Perbatasan.*

Berita

Lari Secara Bersama Tumbuhkan Jiwa Korsa

Berita

Memperingati HUT 75/KDM Kodim 0108 Di Agara

Berita

Romy Sebut Pendukung Prabowo Berbalik Dukung Jokowi karena Hoaks Ratna

Berita

KAPOLDA SUMATERA UTARA MELAKUKAN KUNJUNGAN DI KABUPATEN SAMOSIR

Berita

Polsek Belimbing Melaksanakan Apel Pleton Siaga Api Karhutla*

Berita

Satgas Ops Aman Nusa II Gencar Melaksanakan Penyemprotan Desenfektan Di kandang Ternak Warga