Home / Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:21 WIB

Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Mengungkap Judol, Pornografi Digital dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Polda Metro Jaya Mengungkap Judol, Pornografi Digital dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Viewer: 2
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran uang di kasus ini cukup besar.

Baca Juga  Sudah Berlaku! Beli Mobil Baru Dapat BPKB Elektronik, Begini Wujudnya

Jumlah uang yang besar dari judol di aplikasi tersebut, lalu diputar ke bisnis judi manual. Setidaknya, ada dua bisnis judi berkedok permainan ketangkasan (Timezone) yang diungkap Polda Metro Jaya.

“Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026,” bebernya.

“Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026,” tambahnya.

Baca Juga  Seorang Perempuan Diduga Jadi Korban Malapraktik Pengangkatan Indung Telur

Polisi memblokir 100 lebih rekening terkait kasus ini. Polisi juga menampilkan barang bukti uang yang disita terkait kasus ini.

“Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus perjudian hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PERSONIL POLRES TOBA DAPAT VAKSIN TAHAP I

Berita

Hasil Real Count Pileg Data 55.95 Persen: Posisi PDI-P Masih Teratas, PPP Berpeluang Lolos ke Senayan

Arsip

Bocah Autis Tewas Dipaksa Berjalan 12 km per Hari

Berita

Pohon berukuran besar tumbang merusak rumah warga di Desa Bawoganowo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan

Berita

Polres Samosir Tahan Empat Orang Diduga Pelaku Penganiayaan 

Berita

Kapuas Hulu Hebat Uji Kompetensi Rotasi Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2021

Berita

Setelah Dampingi Pengurusan Izin, DPC APRI Lakukan Sweping Peredaran Miras di Kusubibi

Berita

DANDIM SAMBAS : CIPTAKAN SINERGITAS DENGAN RAKYAT, SATGAS TMMD BERSIHKA JALAN