Home / Berita

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:21 WIB

Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap

Polda Metro Jaya Mengungkap Judol, Pornografi Digital dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Polda Metro Jaya Mengungkap Judol, Pornografi Digital dan TPPU Melalui Aplikasi HOT51

Viewer: 28
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Jakarta, JejakNasional – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran uang di kasus ini cukup besar.

Baca Juga  Jelang Dirgahayu Ke-77 TNI, Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Kodim 1203/Ketapang

Jumlah uang yang besar dari judol di aplikasi tersebut, lalu diputar ke bisnis judi manual. Setidaknya, ada dua bisnis judi berkedok permainan ketangkasan (Timezone) yang diungkap Polda Metro Jaya.

“Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026,” bebernya.

“Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026,” tambahnya.

Baca Juga  Sebut Camat Penipu, Ketua BPD Bosso Bantah Mengusulkan Pengaktifan Pithein Girato

Polisi memblokir 100 lebih rekening terkait kasus ini. Polisi juga menampilkan barang bukti uang yang disita terkait kasus ini.

“Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua,” ungkapnya.

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus perjudian hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Usut Laporan Bansos Tertumpuk, Polisi Cek Gudang di Pulogadung

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sudah Tunjuk Plt Direktur PT. UKM

Arsip

Tebusan Tak Dibayar, Abu Sayyaf Penggal Sandra Kanada

Berita

Tahun 2021 Kasus Kejahatan Jalanan di Polda Kalimantan Barat Menurun

Berita

Dibantah Keluarga, Polres Siantar Sebut Anggota DPRD Siantar Alex Panjaitan Tewas karena Gantung Diri

Berita

Sambut Hari Raya Nyepi Umat Hindu Banten Gelar Upacara Tawur Kesanga

Berita

Pemkab Samosir Gelar Pelatihan Peningkatan Kualitas SDM Pengurus Koperasi

Berita

Polres Ketapang Sampaikan Keberhasilan Ungkap Kasus Illegal Mining dan Narkoba