Home / Berita

Senin, 9 Oktober 2023 - 12:02 WIB

Pengemudi Ferrari Penabrak 5 Kendaraan di Senayan Ditetapkan Tersangka!

Viewer: 260
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) di Senayan, Jakarta Pusat. RAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetap melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, kepada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RAS dinilai lalai dalam berkendara.

“Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2,” imbuhnya.

Baca Juga  Wawako P.Sidimpuan Lepas Atlet ISSI Mengikuti Kejuaraan BMX dan Down Hill

Bunyi Pasal 310 Ayat (2):

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”

Jhoni mengatakan pihaknya telah memeriksa dua korban terkait kecelakaan tersebut. Kedua korban mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan di sini ada dua korban. korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 5.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” tuturnya.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi pada Minggu (8/10/2023) pukul 03.30 WIB. Mulanya kendaraan Ferrari tersebut melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.

Baca Juga  SEKDA KALBAR TERIMA AUDIENSI HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)

Sesampai di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari tersebut menabrak kendaraan lain di depannya. Dua orang terluka dalam kecelakaan ini.

“Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah,” kata Jhonny saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).

“(kendaraan terlibat) kendaraan Sedan Ferrari, kendaraan Toyota Avanza Taksi, kendaraan Honda Brio, kendaraan sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport dan kendaraan sepeda motor Honda Verza,” imbuhnya.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemprov Kalbar Selenggarakan HUT ke-67 Kemerdekaan RI Dengan Sederhana Dan Hikmat

Berita

Alasan Buni Yani Belum Dieksekusi: MA Belum Kirim Salinan Putusan

Berita

Jalan Medan-Berastagi Ditutup 21 April

Berita

Dampak Kenaikan Harga BBM,Kapolres Landak Bagikan Bansos Kepada Warga

Berita

Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran yang terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkoba di wilayah Sumsel

Berita

Menjelang Idul Fitri, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bersihkan Masjid Di Perbatasan.

Berita

Bahas KUA-PPAS P APBD TA 2020, Rapat paripurna di DPRD Samosir

Berita

Sat Binmas Polres Samosir Bagikan Alat Kebersihan Sambut Hari Bhayangkara ke-78