Home / Berita

Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:10 WIB

Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas

Viewer: 300
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 21 Detik

JAKARTA, jejaknasional.com – Selang dua pekan setelah menciduk pejabat Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di organisasi “pasukan oranye” tersebut.

Kali ini, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. 

Menurut Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kasus ini berbeda dari kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi pada Juli lalu.

“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai. Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap. Sementara itu, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan terjadi pada tahap pengadaan. Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara. “Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar,” kata Ali.

Baca Juga  Cegah Tindakan Ilegal Jelang Lebaran, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Patroli Jalur Tidak Resmi Perbatasan.

Tersangka Dari Sipil

Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel. Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Adapun BAsarnas memang institusi sipil di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali. Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku.

Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup. Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.

“Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ali.

Cegah Kepala Baguna PDI-P

Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka diduga terkait dengan korupsi pengadaan kendaraan angkut personel ini. Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.

Baca Juga  Launching Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Wakil Bupati: Sinergitas Bersama Merupakan Kunci Kesuksesan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle,” ujar Ali.

Pihak Ditjen Imigrasi membenarkan, salah satu dari tiga orang yang dicegah itu yakni Max Ruland Boseke. Adapun Max merupakan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas. Ia juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.

“Diusulkan oleh KPK,” demikian keterangan dari pihak Imigrasi, Kamis (10/8/2023) malam. Selain Max, dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil. Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.

“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023,” demikian dikutip dari keterangan Imigrasi.

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakapolda Dialog Interaktif Bersama Media Elektronik,Bahas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalbar

Berita

Wabup Kapuas Hulu Kunjungi Pedalaman Kalis Tinjau Kopi Bahenap

Berita

32 Paskibraka kota Pontianak Dikukuhkan, Wali Kota : Tanamkan Jiwa Nasionalisme dan Patriotisme

Berita

Bentuk Kepedulian, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Distribusikan Sargal Kepada Warga dan Anak-Anak Sekolah Perbatasan

Berita

Gegara Cucu Main Mancis, Satu Rumah di Tapteng Hangus Terbakar

Berita

Terkait Dugaan Pungutan Liar  Kepala SMA N 1 Onanrunggu  dilaporkan  ke kejari Samosir 

Berita

Tiga Aturan Baru BWF Dinilai Memberatkan Pemain Bulu Tangkis

Berita

Kacabdis Pendidikan Siantar Tegaskan Sampai Saat ini PTM Masih Terbatas