Home / Berita

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:54 WIB

Polri Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta

Viewer: 496
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KOMPAS NASIONAL.COM-Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Buron 4 Tahun, Direktur PT KMP Terpidana Kebun Illegal, Ditangkap Di Jakarta

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan Lepas Kafilah STQH Ke XVII Tingkat Sumatera Utara

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” katanya.

(Hasnan Sutanto)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Tertutup Pemerintah Provinsi Lampung di Pimpin Langsung oleh Lenis Kogoya Staff Khusus Kepresidenan

Berita

Basarnas Temukan Puing dan Jasad Korban KM Sinar Bangun di Kedalaman 450 M

Berita

Menteri PUPR Kunjungi Kabupaten Sintang yang Dilanda Bencana Banjir

Berita

Seorang Pemuda Nekat Bongkar Rumah, Gondol Emas dan Uang Jutaan hanya untuk foya-foya

Berita

Mencegah Karhutla Kasat Binmas Polres Kubu Raya Pimpin Patroli “Bina Karuna Kapuas 2021”.

Berita

Pushpa Sumut Tuding Oknum Aparatur Pemerintah Diduga Terima Upeti

Berita

Di Tengah Pandemi, Bupati Taput Tetap Galakkan Jumat Bersih

Berita

Wagub Ria Norsan Pimpin Upacara HBD di Makam Juang Mandor