
JAKARTA, jejaknasional.com – Pakar hukum Bivitri Susanti menyebutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait larangan hakim yang mengabulkan pernikahan beda agama mengesampingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Sebab, dampak SEMA itu akan membuat hakim tidak bisa mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama.
“Dampak SEMA nantinya hakim tidak bisa lagi mengabulkan penetapan untuk mencatatkan perkawinan beda agama. Ini artinya sebenarnya SEMA mengesampingkan UU Adminduk UU 23/2006 Pasal 35 huruf a,” ujar Bivitri saat dihubungi, Kamis (20/7/2023).
Sebagai informasi, dalam Pasal 35 huruf a UU Adminduk disebutkan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Adapun SEMA bukanlah undang-undang sehingga hal itu juga tidak bisa memengaruhi pencatatan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) beda agama yang ada di luar negeri.
“Untuk orang yang mencatatkan pernikahan di luar negeri tidak terpengaruh, karena SEMA ini bukan UU, dia hanya surat edaran untuk hakim-hakim,” ucapnya.
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, UU Adminduk tentang pencatatan perkawinan tetap berlaku. Lebih lanjut, Bivitri mengatakan bahwa negara bertugas melakukan pencatatan pernikahan warga negaranya.
“Tidak boleh dihilangkan. Itu hanya soal mencatatnya. Kalau soal perkawinannya, bukan wilayah UU Adminduk, tapi UU Perkawinan, jadi yang kawin di luar negeri tidak mengikuti UU Perkawinan Indonesia,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam SEMA ini, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan, demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).
Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut.
(YA/Dtk)







