Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Sabtu, 10 Maret 2018 - 12:06 WIB

KPK Tangkap Muchtar Efendi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang

Muchtar Effendi---ANTARA/M Agung Rajasa

Muchtar Effendi---ANTARA/M Agung Rajasa

Viewer: 619
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik

KompasNasioanal.com, Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka. Kali ini, teman dekat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menemukan dugaan ME melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Dari putusan perkara Akil Mochtar dan putusan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri dan istrinya Suzanna, serta putusan mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh, Muchtar disebut telah menerima uang dari sejumlah pihak terkait sengketa pilkada di MK.

Dalam putusan itu, Muchtar menerima titipan uang untuk Akil Mochtar senilai Rp10 miliar dan USD500 ribu dari Budi Antoni dan Suzanna terkait sengketa Pilkada Empat Lawang di MK. Sementara dari Romi Herton dan Masitoh, Muchtar diduga telah menerima titipan uang sebesar total Rp20 miliar secara bertahap terkait sengketa Pilkada Palembang di MK.

Baca Juga  Melakukan Pengecekan Posko, Satgas PEN Mabes Polri Turun Langsung ke Polda dan Polres

Dari total Rp35 miliar yang diterimanya ini, Muchtar diduga menyerahkan sebesar Rp17,5 miliar kepada Akil Mochtar untuk kepentingan pribadi, kemudian kepada CV Ratu Samagat sebesar Rp3,8 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp13,5 miliar diduga dikelola Muchtar atas sepengetahuan dan persetujuan Akil Mochtar untuk membeli sejumlah aset.

“Tersangka ME diduga telah membelanjakan sejumlah Rp13,5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan, puluhan kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua yang diatasnamakan orang lain,” ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Muchtar disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Lanjutan Panitia Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022

Muchtar Effendi disebut sebagai gatekeeper dalam kasus pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Terlebih, Muchtar Effendi merupakan orang dekat Akil Mochtar.

Tak hanya itu, KPK pernah menyita 25 mobil yang berkaitan dengan Muchtar Effendi. Dia diduga sebagai perantara suap untuk Akil Mochtar dan berperan aktif menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Sampai akhirnya, KPK menetapkan Muchtar Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi Maret 2017. Muchtar Effendi diduga bersama-sama Akil Mochtar menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada.(Metrotvnews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pembukaan Kegiatan Asistensi Penyusunan Rentinkon Kotamaops Kodam XII/Tpr*

Berita

REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN.

Berita

Sijago Merah Kembali Berulah, Lalap Rumah Warga di Desa Sijang, Sambas

Arsip

100 Ribu Muslim Jabar Diperkirakan Kepung DKI Buat Demo Ahok Besok

Berita

Langganan Sambung Baru ICONNET Berhadiah Wisata Religi, Buruan Daftar! 

Berita

Pemutihan PKB Dan BBNKB Di Samsat Tapsel Tampak Sepi

Berita

Wabup Kapuas Hulu Mengikuti Evaluasi Implementasi SAKIP dan RB Terhadap Kab Kapuas Hulu Oleh Kemenpan RB Tahun 2021

Berita

Satbrimob Polda Kalbar Berikan Penghargaan Kepada Personel Yang Berprestasi