Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:41 WIB

Perawat Korban Pelecehan di Medan Polisikan 5 Pegawai Kasus Penghinaan

Viewer: 726
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Perawat Rumah Sakit Umum (RSU) Bina Kasih, berinisial ES, yang menjadi korban pelecehan seksual kembali membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kali ini, soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Hari ini kita laporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada ES,” kata Kuasa hukum ES, Paul Tambunan kepada detikSumut di Mako Polrestabes Medan, Senin (9/1/2023).

“Ada lima nama yang kita duga melakukan tindak pidana tersebut. Yakni, berinisial RG, MG, IP, AS, dan SA. Empat perawat dengan satu sopir yang berinisial RG di RSU Bina Kasih,” sambungnya.

Paul menjelaskan ES awalnya mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Antoni pada Minggu (25/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Arung Jeram Pertama di Kapuas Hulu Sebagai Objek Wisata Baru.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi saat berada di ruangan ICU dan di hadapan pasien yang sedang tidak sadarkan diri. Dikatakan ES sempat mengadu ke pihak RSU Bina Kasih.

“Sayangnya pihak rumah sakit terkesan tidak memiliki itikad baik untuk membantu korban membuat laporan saat itu. Bahkan kami jadi sempat ribut,” sebutnya.

Sampai akhirnya, pihaknya membantu ES untuk membuat laporan di Polrestabes Medan. Setelah itu, Antoni ditangkap polisi. Akan tetapi, hal itu tidak membuat trauma ES hilang.

Nahasnya, ES justru disudutkan kawan kerjanya di media sosial dengan tuduhan yang dianggap tidak berdasar. Rekan kerjanya melontarkan kata yang membuat ES semakin enggan untuk masuk kerja.

“Ada statemen bahwa korban yang kegatalan, suka sama suka, serta lainnya. Sehingga kita menilai kawan kerjanya seperti tidak punya rasa empati,” ujarnya.

Baca Juga  Update Covid-19 di Kabupaten Samosir (8/3/2021) : Tambah 3 Kasus Baru dan Nihil Sembuh, Kumulatif Menjadi 183 Kasus

Padahal, lanjutnya, menurutnya korban dalam posisinya rentan karena anak yatim dan ibunya bekerja sebagai penjaga parkir. Maka dari itu, pihaknya bersama ES kembali membuat laporan di Polrestabes Medan.

Hal itu ditandai dengan laporan nomor STTLP/91/I/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 9 Januari 2022 sekitar pukul 16.31 WIB. Pihak yang dilaporkan berinisial RG, MG, IP, AS, dan SA.

“Harapan kita, korban mestinya didukung oleh pihak rumah sakit, rekan kerja, serta instansi terkait untuk agar traumanya pulih,” tutupnya.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.

“Kita cek,” katanya. (Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Layanan Posyandu Ibu Hamil Dan Balita Di Perbatasan.

Berita

Gubernur Sutarmidji : Transaksi Elektronik Sangat Baik Untuk Seluruh Aspek Keuangan

Berita

Kabaharkam Polri dan Kapoldasu Kunjungan Kerja di Kabupaten Samosir

Berita

MINIMAL LIMA TAHUN TELITI KRATOM SEBAGAI BAHAN FARMASI

Berita

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Milad Yang ke-57

Berita

Jojo Sumbang Emas ke-23 Untuk Indonesia

Berita

Lestarikan Adat Simalungun, PMS DPC Kota Pematangsiantar Adakan Sosialisasi dan Pelatihan Pakaian Adat Simalungun

Berita

Siap-siap! 7 Tahun ke Depan CPNS Hanya Fokus Guru & Nakes