Home / Asahan / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Selasa, 29 November 2022 - 10:33 WIB

Tak Terima Pacar Dibully, Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah

Viewer: 767
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Asahan – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang masih berusia 13 tahun tega membacok teman sekolahnya sendiri gegara hal sepele. Alasannya, pelaku tak terima pacarnya dibully oleh korban.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke rumah orang tuanya. Korban merupakan seorang wanita berusia 13 tahun yang juga merupakan teman sekolahnya.

“Jadi kronologinya adalah yang bersangkutan ini merasa tidak senang sakit hati karena pacarnya ini dibully terus menerus oleh korban. Pacarnya ini diomongi pendek-pendek dan itu diceritakan pacarnya kepada dia, sehingga ia pun merasa sakit hati kepada korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga  Polisi: Kami Diminta Bunuh Demonstran Myanmar

Roman menyebut peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 18:00 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali.

“Karena bertemu dengan korban secara tidak sengaja, timbul niat di dalam hatinya untuk membalas korban, yang saat itu pengakuannya menemukan parang di pinggir jalan,” katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung di bawa ke rumah sakit.

Baca Juga  Eks Dirjen Kemenkeu Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

“Korban belum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.

Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman lima tahun penjara.

(hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Tinjau Langsung Perusahaan Distributor Oksigen

Berita

Kabag Sumda Polresta Pontianak Kota Kompol Sandhi WG Suawa Kembali Kunjungi Polsek Pontianak Timur

Berita

Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat, Personel Koramil Toho Edukasi dan Bagikan Masker*

Berita

Bupati Kapuas Hulu Launching Peningkatan Jalan Desa

Berita

Dalam Kurun waktu Dua  bulan, Bupati Samosir Lantik Sekda Dua Kali dengan orang yang sama

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Bagikan Alkitab Kepada Jemaat GPIB Bahtera Ayat Dusun Suruh Engkadok Di Perbatasan.*

Berita

China Larang Siswa Muslim Ikut Pengajian Selama Libur Sekolah

Berita

Kapolda Kalbar Kunjungi Polres Landak Tekankan Antisipasi Covid-19