Home / Asahan / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Selasa, 29 November 2022 - 10:33 WIB

Tak Terima Pacar Dibully, Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah

Viewer: 797
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Asahan – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang masih berusia 13 tahun tega membacok teman sekolahnya sendiri gegara hal sepele. Alasannya, pelaku tak terima pacarnya dibully oleh korban.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke rumah orang tuanya. Korban merupakan seorang wanita berusia 13 tahun yang juga merupakan teman sekolahnya.

“Jadi kronologinya adalah yang bersangkutan ini merasa tidak senang sakit hati karena pacarnya ini dibully terus menerus oleh korban. Pacarnya ini diomongi pendek-pendek dan itu diceritakan pacarnya kepada dia, sehingga ia pun merasa sakit hati kepada korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga  Polisi Buru 2 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Islam di Diskotek Labuhanbatu

Roman menyebut peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 18:00 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali.

“Karena bertemu dengan korban secara tidak sengaja, timbul niat di dalam hatinya untuk membalas korban, yang saat itu pengakuannya menemukan parang di pinggir jalan,” katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung di bawa ke rumah sakit.

Baca Juga  Gubernur H.Sutarmidji Ingatkan Jangan Sampai Ada Permainan Bansos

“Korban belum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.

Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman lima tahun penjara.

(hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Dedai Lakukan Pengawalan Dan Pengamanan Pemakaman Pasien Terconfirmasi Covid-19

Berita

Bupati Tapsel : Terus Lakukan Peningkatan Layanan Publik Untuk Kenyamanan dan Kemudahan Masyarakat

Berita

Bupati Tapsel sidak, Tingkat Kehadiran ASN Tapsel Capai 94 Persen

Berita

Kapolresta Pontianak Laksanakan Apel Jam Pimpinan di Mapolsek Pontianak Timur

Arsip

Timnas Indonesia Dijanjikan Bonus Fantastis jika Juara Piala AFF

Kriminal

Wajah Bengis Pembunuh Kanit Reskrim Polsek Utan Ipda Uji Siswanto

Berita

Hubdam XII/Tpr Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM*

Berita

Polda Kalbar Audensi Dengan Gubernur Soal Tilang Elektronik Melalui CCTV