Home / Berita

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:07 WIB

Kapan THR Lebaran 2025 Cair? Ini Jadwal untuk PNS dan Karyawan Swasta

Ilustrasi THR

Ilustrasi THR

Viewer: 239
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 59 Detik

Jakarta, JejakNasional – Pemerintah telah menetapkan aturan pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Bagi ASN/PNS serta pekerja/buruh di perusahaan, berhak mendapatkan THR Keagamaan untuk menyambut hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, kapan THR Lebaran 2025 cair? Berikut ini ketentuan pencairan THR Lebaran 2025 untuk PNS serta karyawan perusahaan.

Jadwal THR Lebaran 2025 Cair
Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS dan pekerja/buruh perusahaan, berikut ini jadwal dan aturan pencairan THR untuk Lebaran 2025.

1. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 PNS
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Berdasarkan keterangan pers yang diunggah Kementerian PANRB, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa:

  • THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima;
  • Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja;
  • Bagi ASN daerah, diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing;
  • Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan;
  • THR (aparatur negara) akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada hari Senin, 17 Maret 2025;
  • Gaji ke-13 (aparatur negara) akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni 2025.
Baca Juga  Daftar 15 Menteri yang Dikabarkan Akan Mundur dari Kabinet Jokowi, Basuki hingga Sri Mulyani

2. Jadwal Pembagian THR Lebaran 2025 Pegawai/Buruh Perusahaan
Kebijakan tentang pencairan THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Berikut informasinya.

  1. THR Keagamaan diberikan kepada :
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  2. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Besaran THR Keagamaan sebagai berikut:
    a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
    b. Bagi yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah
  4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
    a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
    b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  6. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
  7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga  Koramil 11 BA Kodim 0212 TS Tabur Benih Ikan Di Demplot Yang Telah Dipersiapkan

Dengan demikian, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR Lebaran 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan atau karyawan swasta, diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2025 atau sekitar tanggal 24 Maret 2025 (jika Lebaran Idul Fitri 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2025).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Lapangan Gajah Mada Diresmikan, Insan Olahraga Menilai Bobby Nasution Senantiasa Berikan Perhatian Untuk Olahraga

Berita

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi PPKM Mikro

Berita

Masyarakat Patuhi Prokes, Satbinmas Polres Melawi Gandeng Bhabinkamtibmas*

Berita

Bupati Samosir Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Berita

Dandim 0212/TS Hadiri Acara Pisah Sambut Bupati Tapsel Dan Wabup Tapsel

Berita

Setelah Sopir Truk, Kini Jokowi Terima Perwakilan Nelayan di Istana Negara

Berita

Danramil 03/Tebas Laksanakan Sosialisasi peningkatan Tenaga Keamanan (Linmas) Kecamatan.

Berita

Anies Minta Jatah 5 Persen dari Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Itu Diputuskan Sepihak Tanpa Konsultasi