Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional

Selasa, 22 November 2022 - 09:04 WIB

3 Kurir Dibekuk di Bengkalis, 30 Kg Sabu Disita Polisi

Viewer: 241
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Polisi kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Bengkalis, Riau. Sebanyak 30 Kg sabu disita dalam operasi senyap dan diamankan tiga kurir. Kapolres Bengkalis menyebut tim khusus (timsus) Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba pada Selasa 15 November 2022. Kasus terungkap sehari jelang penutupan Operasi Antik Polda Riau.
“Operasi penangkapan dilakukan berawal dari informasi petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat. Diduga di Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkoba,” kata Indra, Senin (21/11/2022).

Kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Satnarkoba dan melakukan upaya penyelidikan. Setelah diintai bersama Bea Cukai terdeteksi tanda-tanda akan adanya transaksi.

Baca Juga  Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

“Hasil selama kegiatan tersebut yaitu pada Selasa15 November 2022 pukul 23.50 WIB timsus melihat ada kegiatan warga di Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai. Bahkan kondisi badan juga basah,” kata Kapolres.

Lalu tim mendekati dan mengintrogasi dua orang yang dicurigai. Kedua orang tersebut adalah MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan.

“Saat diamankan mereka mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan. Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya,” katanya.

Setelah diintrogasi, keduanya mengaku baru saja menyimpan sabu sebanyak 3 buah tas ransel yang berisi 30 bungkus sabu. Sabu ini disimpan di kamar mandi milik MH.

Kedua tersangka juga mengaku disuruh oleh HO yang berada di Kota Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus sebelum dijemput oleh orang suruhan HO.

Baca Juga  Ditangkap, Pria di Bogor Gagal Edarkan Upal Rp 450 Juta

Berangkat dari informasi itu, Satnarkoba dan timsus melakukan pengembangan. Pelaku HO pun dibekuk dan digiring ke Bengkalis untuk pengembangan sampai tuntas.

“Sama dengan pelaku lain, HO alias Eman dalam kegiatan tersebut diperintah oleh L. Untuk HO mendapat upah Rp 150 juta agar mengamankan barang tersebut,” katanya.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ketiganya teracam 20 tahun penjara. (Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Heboh ‘Super Flu’ di RI, Sekolah Bakal Online Lagi? Ini Kata Kemenkes

Berita

Pimpinan dan anggota DPRD Kab. Samosir laksanakan Reses I DPRD Di 4 Daerah pemilihan

Berita

DANREM 121/ABW MELAKUKAN MEDIASI DAN MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH TERKAIT PERMASALAHAN YANG TERJADI PADA KIPAN A YONIF 642/KPS

Berita

Kades Desa Mekar Baru Sambut Baik Pembangunan Proyek Jaringan Air Bersih

Berita

Pembentukan Forum Wartawan Melawi* Terlaksana Di Lanjutkan Dengan Pemilihan Ketua Dan Sekretaris *

Berita

ETLE (Tilang Elektronik) Di Kalbar Akan Diterapkan Pada Akhir April 2021

Berita

125 Personil Polres Melawi Jalani Rikkes oleh Tim Biddokes Polda Kalbar.

Berita

Kapolres Nias Selatan Kunjungi Keluarga Kehilangan anak di Desa Eho Kecamatan Hibala