Home / Asahan / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Selasa, 29 November 2022 - 10:33 WIB

Tak Terima Pacar Dibully, Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah

Viewer: 766
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Asahan – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang masih berusia 13 tahun tega membacok teman sekolahnya sendiri gegara hal sepele. Alasannya, pelaku tak terima pacarnya dibully oleh korban.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke rumah orang tuanya. Korban merupakan seorang wanita berusia 13 tahun yang juga merupakan teman sekolahnya.

“Jadi kronologinya adalah yang bersangkutan ini merasa tidak senang sakit hati karena pacarnya ini dibully terus menerus oleh korban. Pacarnya ini diomongi pendek-pendek dan itu diceritakan pacarnya kepada dia, sehingga ia pun merasa sakit hati kepada korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga  Tampak Semak, Denhubrem 121 Bersihkan Lingkungan Sekolah

Roman menyebut peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 18:00 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali.

“Karena bertemu dengan korban secara tidak sengaja, timbul niat di dalam hatinya untuk membalas korban, yang saat itu pengakuannya menemukan parang di pinggir jalan,” katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung di bawa ke rumah sakit.

Baca Juga  Soal Sekda, Nasib Saiful Menunggu Hasil Pemeriksaan

“Korban belum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.

Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman lima tahun penjara.

(hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Dosen UI Ade Armando Jadi Tersangka UU ITE

Arsip

Tak Berpeluang Juara, tapi Tim Ini Penentu Kampiun Liga 1 Musim Ini

Berita

Jelang Natal 2021 Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Tanah Hitam Perketat Pengamanan

Berita

Keluarga Besar Kodam XII/Tpr Semangat dan Antusias Sambut Pangdam Baru

Berita

Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Amankan 3 orang diduga (PMI) Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

Berita

Fakta Penerimaan CPNS 2018, Perhatikan Nomor 1 dan 4

Arsip

Menkeu Sri Mulyani janjikan jaga APBN 2018 dari pemborosan dan korupsi

Berita

Ini Tanggapan Kemenkum HAM Soal Sel Mewah Setya Novanto