Home / Asahan / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Selasa, 29 November 2022 - 10:33 WIB

Tak Terima Pacar Dibully, Pelajar SMP di Asahan Bacok Teman Sekolah

Viewer: 798
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

Asahan – Seorang pelajar SMP di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang masih berusia 13 tahun tega membacok teman sekolahnya sendiri gegara hal sepele. Alasannya, pelaku tak terima pacarnya dibully oleh korban.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku saat itu juga setelah lari ke rumah orang tuanya. Korban merupakan seorang wanita berusia 13 tahun yang juga merupakan teman sekolahnya.

“Jadi kronologinya adalah yang bersangkutan ini merasa tidak senang sakit hati karena pacarnya ini dibully terus menerus oleh korban. Pacarnya ini diomongi pendek-pendek dan itu diceritakan pacarnya kepada dia, sehingga ia pun merasa sakit hati kepada korban,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca Juga  Lakukan Sweeping, Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Amankan Ratusan Satwa Liar Ilegal.

Roman menyebut peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 18:00 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan. Menurut pengakuan pelaku, peristiwa pembacokan tersebut dilakukan tanpa direncanakan.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor langsung mengambil parang yang kebetulan ada di sekitar lokasi lalu membacok korban beberapa kali.

“Karena bertemu dengan korban secara tidak sengaja, timbul niat di dalam hatinya untuk membalas korban, yang saat itu pengakuannya menemukan parang di pinggir jalan,” katanya.

Polisi juga sudah mengamankan sebilah parang yang digunakannya. Korban yang mengalami luka di bagian kepala setelah dibacok pelaku langsung di bawa ke rumah sakit.

Baca Juga  PT Medan Tetap Vonis 9,5 Tahun Mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief Cs

“Korban belum bisa dimintai keterangan masih dirawat. Terhadap pelaku karena di bawah umur tetap kita proses namun tetap dilakukan diversi dulu sebelum dilakukan ke tahap berikutnya,” katanya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menyayangkan kejadian tersebut harus sampai terjadi dan berpesan kepada orang tua agar senantiasa memonitor pergaulan dan aktivitas anaknya.

Terhadap pelaku, atas kejadian ini dapat dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pada 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan dan undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ancaman hukuman lima tahun penjara.

(hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Melawi Mengelar Rapat Koordinasi Dengan Awak Media.

Berita

Assosiasi Artis dan Musisi Sibolga Tapanuli Tengah Terbentuk

Berita

Gubsu Edy-Ijeck Dilantik Bersama Gubernur Terpilih Lainnya

Berita

Fredrich Minta Hakim Sita Aset Setya Novanto Jika Tak Bayar Gugatan Rp 2 T

Berita

Melayani Masyarakat, Kantor BPJS Beri Perlindungan Ekstra untuk Satpam*

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri Percepatan Penyerapan Anggaran dan Evaluasi PPKM

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Langsung Pam VVIP, Agenda Kunker Wapres Berjalan Lancar dan Aman*

Berita

Bentuk kepedulian terhadap permasalahan warga, Babinsa desa Nanga Ngeri Ramil 1206-17/Silat Hulu ikuti mediasi warganya.