
Kompasnasional.com I Sibolga Selatan – Belum beberapa lama berhasil ungkap kasus pecurian Gudang Milik warga Jln. Muara Pinang, kali ini Polsek Sibolga Selatan juga berhasil ungkap pencurian Betor milik warga Jln. Padang Sidempuan Gg. Prona, kelurahan sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku Pencurian Betor Milik Irpan Agustin (35) di Bekuk Personil Polres Sibolga Selatan disalah satu warung makanan ringan di Jln. Gambolo pada Senin (27/06/22) sekitar Jam 10:00 WIB. Sesuai pengembangan Atas Peyidikan Personil Polsek Sibolga Selatan juga berhasil mengamankan pelaku kedua di pekuburan Santeong pada tanggal (16/07/22).
Penangkapan dua pelaku oleh Personil Polsek Sibolga Selatan di benarkan Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga Melalui Rilis berita Polres Sibolga Selasa (19/07/22).
Keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian Betor ini juga di benarkan Kapolsek Sibolga Selatan AKP. Bremer Hulu.
“Benar, Personil kita telah berhasil mengungkap pelaku Pencurian salah satu Becak Bermotor. Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda,” tutur Kapolsek Sibolga Selatan (Porombunan).

Lanjutnya Kasi Humas Polres Sibolga menjelaskan melalui Kapolsek Sibolga Selatan, penangkapan pelaku Pencurian Betor yang di lakukan personil Polsek Sibolga Selatan atas laporan dari sipemilik barang yakni, Irpan Agusti.
Atas kejadian tersebut sipemilik betor menjelaskan atas laporannya ke Polsek Sibolga Selatan merasa di rugikan sebesar Rp. 30.000.000 Rupiah. Hal kemalingan tersebut di ketahui sipemilik atas hilangnya Betor tersebut dari tempat parkirannya.
Sambungnya lagi, mencoba melakukan pencarian tehadap Betor miliknya, tidak menemukan Betro tesebut akhirnya Irpan melaporan ke Pihak penegak hukum Polsek Sibolga Selatan.
Keberhasilan Polsek Sibolga dalam Pengungkapan kasus pecurian Betor milik warga Gg. Prona memberikan dampak aman bagi warga sekitar. Setelah dilakukan tindakan hukum lebih lanjut oleh Personil Polsek Sibolga Selatan. Setelah menindaklanjuti Ternyata kedua pelaku bernama AIS Alias I (27) warga Jln. Kemerdekaan, kelurahan Pasar Belakang dan pelaku kedua warga bernama SSP Alias SJ (42) warga Jln SM Raja Pancuran Gerobak.
Menindaklanjuti proses Hukum atas prilaku kedua pelaku, menurut keterangan kedua pelaku bahwa kedua pelaku sudah keluar masuk buih.
Akibat perbuatan kedua pelaku dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan sipelaku tidak mengenal sipemilik barang. Tujuan pelaku mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang.
Atas perbuatannya kini kedua Pelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun.
(Tuty/RM)







