Home / Headline News

Senin, 18 Juli 2022 - 17:52 WIB

Pelaku Pencurian Barang Gudang Milik Warga Jln. Muara Pinang di Bekuk Personil Polres Sibolga di Tanjung Balai

Viewer: 359
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik
Foto: Penangkapan Pelaku Pencurian Barang-barang Gudang Milik Warga Jln Muara Piang

Kompasnasional.com I Sibolga Selatan – Personil Polres Sibolga melalui Polsek Porombunan Tangkap Pelaku pencurian Fiber (Tempat Ikan) milik Parlindungan Simanjuntak warga Jln. Kader Manik, Kecamatan Sibolga Selatan (13/07/22).

Penangkapan pelaku oleh Personil Polsek Sibolga Selatan di benarkan Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga Melalui Rilis berita Polres Sibolga Senin (18/07/22).

Keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian ini juga di benarkan Kapolsek Sibolga Selatan AKP. Bremer Hulu.

“Benar, Personil kita telah berhasil mengungkap pelaku Pencurian barang berupa Fiber. Penangkapan dilakukan di salah satu gudang di Jln. Jend. R. Suprapto sekitar Jam 14:00 WIB,” tutur Kapolsek Sibolga Selatan (Porombunan).

Lanjutnya Kasi Humas Polres Sibolga menjelaskan melalui Kapolsek Sibolga Selatan, penangkapan pelaku Pencurian Barang-barang gudang yang di lakukan personil Polsek Sibolga Selatan atas laporan dari sipemilik barang yakni, Parlindungan Simanjuntak pada tanggal 25/05/2022 beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga  May Day SBSI 92 Darmawan Yusuf Mendukung Gubernur Sumut Untuk Menekan Penyebaran Covid 19 Tak Turun Demo ke Jalan

Atas kejadian tersebut sipemilik barang menjelaskan atas laporannya ke Polsek Sibolga Selatan merasa di rugikan sebesar Rp. 1.500.000 Rupiah. Hal kemalingan tersebut di ketahui sipemilik atas rusaknya gembok gudang miliknya.

Sambungnya lagi, dalam lapornya sipemilik Sudah sering merasakan kehilangan Barang- barang yang ada di gudang berupa Fiber (Tempat Ikan). Atas dasar itulah pemilik melakukan pelaporan ke Pihak penegak hukum Polsek Sibolga Selatan.

Keberhasilan dalam pengungkapan sipelaku yang selama ini meresakan sipemilik gudang sudah terjawab. Ternyata pelaku bernama DP Alias D (27) warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menindaklanjuti proses Hukum atas prilakunya, menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku belum pernah di Hukum, keseluruhan kesalaha yang di lakukan pelaku telah di akui 

Sesuai dengan kronologi pengakuan sipelaku sesaat melarikan diri, saking di hantui ketakutan sipelaku meninggalkan jejak berupa Motor R2 dengan BB 6050 NO dan satu helm serta satu pasang sendal milik pelaku, lalu pelaku melarikan diri ke Loguboti (Kabupaten Tobasa) setibanya di daerah tersebut pelaku bekerja sebagai Pembawa barang dari Loguboti ke Tanjung Balai.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Sumut Anjurkan Kasus Lapas Diberitakan

Setelah keberhasilan penangkapan pelaku Pesonil Polsek Sibolga Selatan memboyong pelaku ke Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan sipelaku dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan sipelaku tidak mengenal sipemilik barang. Tujuan pelaku mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang. 

Atas perbuatannya sipelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun.


(Tuty/RM)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Kodim 1014/Mtw Beri Wasbang Kepada Siswa Baru SMAN 4 MTW

Headline News

Polri Sita 1,129 Ton Sabu-sabu Senilai Rp 1,6 Triliun

Daerah

Diduga Mabuk, Oknum Kades di Halsel Aniaya Warga Negara Myanmar

Headline News

Soal Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, CSIS: Megawati Insting Politiknya Tajam

Berita

Muncul Virus Baru di China Selain COVID-19, Membunuh Hitungan Jam

Daerah

Dandim 0313/KPR Silahturahmi Dengan GPSM Kampar

Gaya Hidup

Wow, Mahasiswa Manajemen Bangkinang Buka Usaha Tempat Hantaran dan Hiasannya

Berita

‍‍‍Dilaporkan Pungli Bansos COVID-19 Pangulu Nagori Silakkidir Sesumbar: “Laporan Kertas Bungkus Ikan Rebus Itu”