Kompas Nasional I Simalungun
Ungkapan sesumbar, “Sampai habis pun hartaku, saya tidak akan masuk, laporan kertas bungkus ikan rebus itu, kata B Simajuntak didampingi Heplin Marpaung menirukan ucapan Saut Sirait Pangulu Nagori Silakkidir pasca dilaporkan masyarakat ke Polres Simalungun pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.
Heplin Marpaung sebagai pelapor mewakili masyarakat Silakkidir mengatakan, harapannya kepada Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses Pangulu Silakkidir Saut Sirait sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Tangkap, tumbangkan, hentikan Saut Sirait dari jabatan Pangulu, biar Pemerintah Kabupaten Simalungun yang menentukan ASN penggantinya,” kata Heplin Marpaung kepada Kompasnaaional.com baru-baru ini.
Lebih lanjut B Simajuntak menuturkan, Pangulu Saut Sirait pernah sesumbar menyebut bahwa laporan mayarakat ke Polres Simalungun merupakan laporan kertas bungkus ikan rebus (Laporan kertas bungkus ni ikkan robus doi-red).
“Tak ada itu laporan, tidak akan diproses. Itu laporan bungkus ikan rebus,” kata Simajuntak menirukan ungkapan sesumbar Pangulu Saut Sirait.
Ungkapan sesumbar lainya, “Soadong di tanda si Jokowi ho (Tidak dikenal Presiden Joko Widodo kau-red), kata B Simanjuntak menirukan ungkapan Pangulu Nagori Silakkidir kepada ibu Saurli Nainggolan.
Terkait laporan Bansos COVID-19 yang di Pungli, informasi yang diterima Redaksi Kompasnasional.com, dikabarkan bahwa pada Jumat (17/07/2020) Pangulu Saut Sirait bersama Camat dan beberapa perangkat desa sudah dipanggil ke Polres Simalungun, kata Simajuntak.
Sebagai informasi, kasus laporan Pungli ini pertama sekali di laporkan Warga Nagori Silakkidir ke Polsek Tanah Jawa sebagai laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan semua yang berkaitan telah dilakukan interogasi.
Adapun kesaksian lain yang dihimpun awak media ini, salah satu saksi kunci Tora Tambunan menceritakan alasannya mengundurkan diri dari Gamot kepada pelapor Heplin Marpaung.
Kata Heplin Marpaung, Tora Tambunan mengundurkan diri dari Gamot karena ada rapat anggota perangkat desa di Kantor Pangulu untuk pengumpulan dana perlawanan apabila nantinya ada tindakan dari Polisi kepada aparat Pangulu, kata Heplin Marpaung mengutip ucapan Tora Tambunan.
“Bukan hanya masyarakat yang bisa memenjarakan kita, kitapun bisa memenjarakan masyarakat,”kata Tora kepada Helpin Marpaung menirukan ucapan Pangulu saat rapat.
Terkait dengan hasil rapat, dimana ada pengumpulan dana untuk perlawanan, alasan inilah yang membuat Tora Tambunan mengundurkan diri dari Gamot, kata Heplin Marpaung.
Sebagai informasi, laporan masyarakat ini sudah dijawab Polres Simalungun kepada Pelapor Heplin Marpaung pada tanggal 8 Juli 2020 dengan Nomor:B/209/VII/Reskrim.
“Bahwa surat saudara tanggal 2 Juni 2020 tentang adanya pengutipan uang dari masyarakat penerima Bansos di Nagori Silakkidir yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Silakkidir a.n Saut Sirait SH beserta perangkatnya sudah kami terima, kasus tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” seperti dikutip dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, warga penerima Bansos Pangan (Sembako) harus membayar Rp.10.000/KK. Apabila tidak dibayar, sembako tidak diberikan.
Warga penerima BST Kantor Pos harus membayar Rp.50.000 setelah diterima dari Kantor Pos.
Warga penerima Bansos Dana Desa harus bayar Rp100.000 setelah diterima dari Nagori.
Terkait dengan pungli tersebut, warga Nagori Silakkidir melaporkan, Pangulu Nagori Silakkidir Saut Sirait SH bersama perangkatnya James Tota Tambunan alias Tallak (Gamot Huta III), Sihar Siagian (Anggota Maujana), Albon S Simajuntak alias Tikno (Gamot Huta III), Rahman Simajuntak (Anggota Maujana), Juru Mudi Purba alias Karlos (Sekertaris Desa).
Pangulu Nagori Silakkidir saat dikonfirmasi melalui WA, pada Kamis (23/07/2020) hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban terkait pemanggilan dari pihak penyidik dari Polres Simalungun.”
Penulis: Nilson Pakpahan






