Home / Berita

Minggu, 12 Juni 2022 - 23:48 WIB

Di Duga Pembangunan Jalan Cor di Kecamatan Talang Kelapa Asal – Asalan dan Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008

Viewer: 381
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 54 Detik

Banyuasin, Sumsel, Kompasnasional.com- Proyek Pengecoran Pembangunan Jalan di Beberapa titik di Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan Diduga Asal-Asalan dan Melanggar UU KIP no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana Tidak, Saat awak media ke beberapa titik Lokasi Pengecoran yang ada di Kecamatan Talang Kelapa tersebut, tidak ada menemukan Papan plang Proyek yang Terpasang yang saat ini dikeluhkan dan menjadi Perbincangan Warga.

Salah satunya Pembangunan jalan Cor di Komplek Perumahan Sukajadi Permai II kelurahan Sukajadi

YT (38) Warga setempat Menyampaikan dari awal pelaksanaan proyek jalan Cor di lingkungannya hingga saat ini, proyek tersebut tidak memasang papan nama,” katanya

juga membeberkan, dari awal pengerjaan untuk dasar pengecorannya terlihat tak rata. “Walaupun cuma dasarnya, seharusnya dibuat rata antara sisi sama sisi agar hasilnya bagus saat proses pengecorannya. Hasilnya terlihat disaat coran kering permukaan jalan tak rata dan bergelombang,” tambahnya.

Baca Juga  Janji SKP Lenis Kogoya Kepada Masyarakat Adat Bali Utara Terbukti

Kenapa kita kecewa, sebab kita bayar pajak PBB, Artinya, saya berhak protes dengan hasil proyek pemerintah yang asal jadi dan Mengecewakan,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan PR (42) Warga Warga yang sama dirinya mengatakan dari awal pada proses pengecorannya tak pernah melihat pihak pengawas dari dinas terkait,Kalau ada pengawas dari dinas terkait pasti hasil pengecorannya bagus, lihat aja sendiri mas, tidak perlu orang yang mengerti yang awam pun soal pembangunan dapat menilai hasilnya,” Ucapnya kepada wartawan

Begitupun salah satu pekerja proyek yang tidak berkenan ditanya namanya, memilih irit bicara. “Saya hanya pekerja pak. Saya tidak tahu siapa nama pelaksana proyek ini,” Ujarnya singkat.

Sementara ditempat berbeda Saat diminta Tanggapannya Mengenai Proyek Tersebut Ketua LSM POSE RI Sumsel Deslefri SH Mengatakan, Seharusnya pihak terkait menegaskan bila mana ada pelanggaran baik itu dari pekerjaan, atau kegiatan dalam pekerjaan bila mana itu apabila tidak memasang papan plang Proyek Sudah jelas itu melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008,” Jelas Des.

Baca Juga  Advokat Pembela Jessica Wongso Laporkan Hakim Binsar Gultom ke Bawas MA

Tentang Keterbukaan informasi Publik Pasal 28 tahun 1945 . Jika itu Sumber Dana dari APBD kabupaten Banyuasin sudah pasti Itu dana Pokir DPRD kabupaten Banyuasin mereka lebih paham akan kinerja yang profesional dan efektif.” Tegas Des.

Bila memang tidak ada ketegasan pihak pihak terkait tentang proyek tersebut diduga ada apa itu, baik dari Dinas PU, Inspektorat, harus memberikan teguran Terhadap adanya pelanggaran tersebut,

Pihak pihak terkait Jangan Cuma diam Ini Uang Rakyat jadi Rakyat wajib mengetahui,” Tutup des.

(Bambang Irawan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cabdisdik Siantar Gelar Sosialisasi Persiapan PTM Jenjang SMA,SMK dan SLB

Berita

Dua Tahun Terakhir Kendaraan Operasional Pemkab Samosir Tidak di-Uji KIR

Berita

Lions Clubs Golden Estate Membagikan Sembako Idul Fitri

Berita

Dukung Pelestarian Lingkungan Berkelanjutan, Agincourt Resources Gelar Martabe Innovation Award (MIA) 2022

Berita

Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/ Gty Bantu Proses Pemakaman Warga

Berita

Polsek Palipi Mediasi Kasus Penganiayaan di Kedai Tuak

Berita

Wakapolda Kalbar Membuka Latihan pra Operasi Zebra Kapuas 2022 

Berita

Sebanyak 6.616 Jamaah Haji Indonesia Sudah Berada di Mekah,8 Dikakabrkan Meninggal Dunia