Terakhir Dibaca:2 Menit, 13 Detik
| Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pemerintah daerah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Kota Pematangsiantar menyusun Standar Operasional Prosedur Pendataan dan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) akibat Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, khususnya bagi ekonomi bawah (masyarakat miskin). Kegiatan tersebut juga akan melibatkan Lurah, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang bekerjasama dalam Pengambilan Data bersumber dari DTKS. Serta bekerjasama dengan Relawan Sosial Kelurahan, TKSK Kecamatan dalam hal verifikasi dan Validasi Data Calon Penerima Bantuan. Hal ini di katakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar. “Memang betul, program bantuan tersebut akan dilakukan mulai 25 hingga 27 Agustus 2021. Akan bekerjasama dengan pihak Bank Sumut sebagai penyaluran nantinya. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima uang tunai sebesar Rp. 300 ribu,”ungkap Kadis Sosial dan P3A Pematangsiantar, Pariaman Silaen, melalui pesan whatsapp, Kamis (19/8/21). Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana mekanisme cara untuk mendapatkan bantuan tersebut. Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, Drs. Risbon Sinaga, MM mengatakan, keterlibatan beberapa pihak sangat perlu. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta untuk menjamin bantuan yang disalurkan tepat sasaran. “Lurah akan menugaskan atau memerintahkan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan untuk melakukan pengumpulan kartu keluarga di wilayah masing-masing. Lalu didata siapa saja yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan BST akibat dampak PPKM level IV,”ungkapnya. Dia menjelaskan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Relawan Sosial Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BST. Syarat warga yang berhak menerima program BST ini warga yang terdaftar di DTKS. Warga itu juga bukan sebagai Penerima Bantuan Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI. “Jika Nama di DTKS berbeda dengan Nama di Kartu Keluarga, Lurah dapat mengeluarkan Surat Keterangan bahwa Warga tersebut adalah sama dengan nama di DTKS,” Imbuhnya. Apabila warga ada di DTKS tetapi sudah pindah domisili tapi masih di wilayah Kota Pematangsiantar, ucap Risbon, dapat diusulkan ke daftar penerima di daerah asal. Namun, jika warga ada di DTKS meninggal, tidak ditemukan lagi, maka tidak dapat diusulkan ke daftar penerima bantuan. Nantinya, lanjut Risbon, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang sudah terkumpul, maka Lurah menyampaikan daftar nominatif penerima BST kepada Camat wilayah masing-masing selaku atasannya. Selanjutnya, Camat menyusun dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Kota Pematangsiantar. Kemudian, diteruskan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar. Berdasarkan daftar Nominatif Penerima Bantuan Sosial Tunai akibat dampak PPKM level IV. “Maka Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam rangka proses penyediaan biaya untuk bantuan tersebut,” Pungkas Risbon. Toni Tambunan. |







