Home / Berita

Kamis, 9 Desember 2021 - 23:34 WIB

Gubernur Kalbar Sutarmidji Tinjau Ruas Jalan Provinsi di Binjai Kabupaten Sintang

Viewer: 309
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 0 Detik

Sintang Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., meninjau jalan provinsi yang memiliki panjang 58,7 Kilometer di Kecamatan Binjai, Kabupaten Sintang, bersama Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med. Ph., dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing. L, Kamis (9/12/2021).

Gubernur Kalbar menjelaskan proses perbaikan infrastruktur jalan akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Untuk saat ini, segmen efektif pertama dengan panjang sekitar 500 Meter dan untuk segmen efektif kedua sekitar 6,5 KM dengan menggunakan DAK.

Baca Juga  Sanggar Martabe Lestarikan Budaya Batak Lewat Tarian Tortor

“Jalan provinsi yang kami tinjau memiliki panjang 7 Kilometer dan akan melanjutkan sepanjang 7 Kilometer arah Binjai ke Merakai dengan menggunakan
DAK.

Berdasarkan hasil peninjauan, saya minta DAK murni digunakan untuk menangani jembatan.

Masalah yang umumnya terjadi adalah jembatan lebih rendah dari jalan. Jembatan harus melengkung atau lebih tinggi dari jalan agar mobilitas masyarakat lancar dan di daerah tersebut perekonomian meningkat,” ungkap Gubernur Kalbar.

Baca Juga  Membuka Giat Latpraops, Kapolda Kalbar Minta Personel Untuk Berkontribusi Maksimal Tangani PMK

Selanjutnya, Gubernur meminta seluruh perusahaan sawit bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk merawat infrastruktur jalan secara bersama-sama agar tidak rusak lagi.

“Di Kabupaten Sintang ada 6 perusahaan sawit yang harus merawat tanah yang belum ditanami dan mengaspal jalanan yang berlubang. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah,” tegas H. Sutarmidji.

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Pontianak Rasionalisasikan Anggaran dan Efisiensi Belanja

Berita

POLRES TOBA TERUS TEGAKKAN TINDAKAN PROKES

Berita

SUANDI DAN H. UMARDANI JUAL GALIAN C ILEGAL, PT. BNS JADI PENAMPUNG, MELANGGAR PASAL 480 KUHP.

Berita

Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika

Berita

Selamat Bertugas Mayor CPM Binson Simbolon Sebagai Dandenpom l/1 Pematangsiantar

Berita

PMI Peduli Dan Berbagi Tali Asih Untuk Jurnalis Kabupaten Melawi*

Berita

Sentilan Keras Anies dan Romy soal Ledakan Suara PSI

Berita

Lokasi Perkelahian Pelajar Yang Viral Di Medsos Bukan Di Pontianak Timur