Kompasnasional l Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Rizieq Shihab beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan.
Alasannya, mereka menolak pelaksanaan sidang secara virtual serta tak dihadirkannya Rizieq secara langsung di persidangan.
Tak hanya itu, setelah walkout, beberapa pengacara Rizieq emosi, berteriak di ruang sidang sambil menunjuk majelis hakim.
Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pun mendapat tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa seorang penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.
Peradi pun menegaskan, penasehat hukum juga bisa dikenai sanksi jika bertindak tidak sopan selama proses persidangan.
“Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika.”
“Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan,” kata Azas Tigor, dikutip dari tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (18/3/2021.
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
(TN/Red)






