Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 22:36 WIB

Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika

Viewer: 546
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Kompasnasional l Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Rizieq Shihab beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan.

Alasannya, mereka menolak pelaksanaan sidang secara virtual serta tak dihadirkannya Rizieq secara langsung di persidangan.
Tak hanya itu, setelah walkout, beberapa pengacara Rizieq emosi, berteriak di ruang sidang sambil menunjuk majelis hakim.

Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pun mendapat tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga  Bobby Turunkan Alat Berat untuk Bongkar, Centre Point Cicil Pajak Rp 107 M

Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa seorang penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.

Peradi pun menegaskan, penasehat hukum juga bisa dikenai sanksi jika bertindak tidak sopan selama proses persidangan.

“Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika.”

“Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan,” kata Azas Tigor, dikutip dari tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (18/3/2021.

Baca Juga  Bina Marga Ungkap Kronologi Jalan Lenteng Agung Jaksel Amblas

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pengukuhan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) DPD Kabupaten Kubu Raya

Berita

Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMA Negeri 2 Bandar Lulus Masuk PTN Lewat Jalur SBMPTN 2022

Berita

Kasus Pemukulan Warga Asal Myanmar Berakhir Damai

Berita

Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Pemandian Sungai Sarudik Tapteng

Berita

Selama Dua Hari Polda Kalbar Gelar Vaksinasi Massal di 15 Titik

Berita

Listrik Sebagai Pendorong Utama Perekonomian Rakyat

Berita

Cegah Corona, Provost Kodim 1203/Ktp Disiplinkan Protokol Kesehatan Dilingkungan Kerja

Berita

Kisah Ismail Temukan Gelang Emas dan Kembalikan kepada Pemiliknya