Home / Berita

Kamis, 18 Maret 2021 - 22:36 WIB

Tanggapi Drama Walkout Sidang Rizieq, PERADI: Bela Klien, Advokat Harus Profesional dan Beretika

Viewer: 563
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Kompasnasional l Sidang perdana kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Rizieq Shihab diwarnai kericuhan.

Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Rizieq Shihab beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan.

Alasannya, mereka menolak pelaksanaan sidang secara virtual serta tak dihadirkannya Rizieq secara langsung di persidangan.
Tak hanya itu, setelah walkout, beberapa pengacara Rizieq emosi, berteriak di ruang sidang sambil menunjuk majelis hakim.

Drama walkout sidang perdana mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pun mendapat tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga  Pengukuhan Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Periode 2021 - 2024 Kabupaten Melawi*

Wasekjen Peradi, Azas Tigor Nainggolan, mengingatkan bahwa seorang penasehat hukum harus membela kliennya dengan cara yang mulia, beretika, dan profesional.

Peradi pun menegaskan, penasehat hukum juga bisa dikenai sanksi jika bertindak tidak sopan selama proses persidangan.

“Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika.”

“Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan,” kata Azas Tigor, dikutip dari tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (18/3/2021.

Baca Juga  Bupati Kapuas Hulu Menutup Turnamen Sepakbola Antar Desa se - Kecamatan Boyan Tanjung

Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang.
(TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

RAPAT KOORDINASI PENANGANAN STUNTING DI HUMBANG HASUNDUTAN
Foto peta pengalihan arus lalu lintas saat malam pergantian tahun

Berita

Malam Pergantian Tahun, Sejumlah Ruas Jalan di Medan akan Ditutup, Berikut Lokasinya

Berita

Bupati Samosir Bupati Samosir Hadiri Mini Lokakarya di Puskesmas Palipi

Berita

Babinsa Benggaras Kodim 1203/Ktp, Konsisten Edukasi Warga Terapan Protokol Kesehatan.

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Pj.Sekda Hadiri Seminar Nasional MUI

Berita

Galeri Dekranasda Kota Pematangsiantar Angkat Daya Jual Produk Lokal

Berita

DPRD Ingatkan Optimalisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2021

Berita

Syaren Situmorang Mendapat Restu dan Dukungan Pimpin ITJI Sibolga Tapteng