Home / Berita

Senin, 29 November 2021 - 16:49 WIB

Hakim Putuskan BPBD dan KCP BRI Labuha Bersalah Soal Huntap

Viewer: 562
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik
Kantor Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan (Internet)

Halsel, Maluku Utara – Pengadilan Negeri Labuha memutuskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan KCP Bank BRI Labuha serta PT Jeras Bangun Persada melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana Hunian Tetap (Huntap) milik korban gempa di Gane.

Hal ini disampaikan kuasa hukum warga korban gempa Gane, Bambang Joisangadji dalam jumpa pers, Senin (29/11/21) bahwa putusan sidang perdata dana Huntap yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court oleh Pengadilan Negeri Labuha bahwa BPBD Halsel melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa Gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH.

Baca Juga  Bupati Tapsel Tegaskan, "Apabila Aparat Pemerintah Terbukti Gunakan Narkotika Segera Di Pecat"

Sementara dalam amar putusan sidang perdata itu, Bambang mengatakan hakim menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan mengadili dalam eksepsi dan pengadilan menolak ekspresi dari para tergugat seluruhnya.

Lebih lanjut, hakim kemudian memutuskan dalam pokok perkara yakni 1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2 Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, 3 Menghukum tergugat I, dan tergugat II untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada para penggugat sebagai korban gempa bumi, 4 Menghukum tergugat I untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan diberikan secara tunai, 5 Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan buku rekening milik penggugat, 6 Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara, 7 Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. (FIK)

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan bersama Forkopimda Laksanakan Penanganan dan Pengawasan Bahan pokok penting pada bulan puasa dan lebaran tahun 2021
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mengenal Tanzanite, Batu Langka yang Bikin Seorang Buruh Tambang Kaya Mendadak

Berita

Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

Berita

Banyak Galian C.Tanpa Izin Aparat Penegak Hukum Diam

Berita

Kapolres Melawi Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H Keluarkan Himbauan Kamtibmas

Berita

Laporan Penggelapan Mobil Di Polres Siantar Semakin Gelap

Berita

Kisruh Dualisme di Tubuh Pertina Medan, Puluhan Massa Unjuk Rasa di KONI Medan

Berita

Volume APBD Kota Pontianak Dari Rp1,91 Triliun Menjadi Rp1,84 Triliun

Berita

Dandim 0212/Tapsel Minta Kader FKPPI Tetap Solid, Kompak dan Militan