Home / Berita

Senin, 29 November 2021 - 16:49 WIB

Hakim Putuskan BPBD dan KCP BRI Labuha Bersalah Soal Huntap

Viewer: 578
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik
Kantor Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan (Internet)

Halsel, Maluku Utara – Pengadilan Negeri Labuha memutuskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan KCP Bank BRI Labuha serta PT Jeras Bangun Persada melakukan perbuatan melawan hukum atas prosedural pengelolaan dana Hunian Tetap (Huntap) milik korban gempa di Gane.

Hal ini disampaikan kuasa hukum warga korban gempa Gane, Bambang Joisangadji dalam jumpa pers, Senin (29/11/21) bahwa putusan sidang perdata dana Huntap yang berlangsung siang tadi melalui sidang E-court oleh Pengadilan Negeri Labuha bahwa BPBD Halsel melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain BPBD, Tergugat II yakni Bank BRI KCP Labuha serta Tergugat III PT. Jeras Bangun Persada yang merupakan kontraktor pembangunan huntap korban gempa Gane juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang putuskan melalui Sidang E-court dalam nomor perkara : 14/PDT.G/2021/PN.LBH.

Baca Juga  Kampung Narkoba Gg. Nibung di Gerebek Personil Sat Resnarkoba Tapteng

Sementara dalam amar putusan sidang perdata itu, Bambang mengatakan hakim menolak eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat warga korban gempa yakni, Amar Putusan mengadili dalam eksepsi dan pengadilan menolak ekspresi dari para tergugat seluruhnya.

Lebih lanjut, hakim kemudian memutuskan dalam pokok perkara yakni 1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2 Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, 3 Menghukum tergugat I, dan tergugat II untuk membuka blokir rekening terhadap uang bantuan tunai yang diberikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana kepada para penggugat sebagai korban gempa bumi, 4 Menghukum tergugat I untuk memberikan uang bantuan korban gempa bumi kepada para penggugat masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan diberikan secara tunai, 5 Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan buku rekening milik penggugat, 6 Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara, 7 Menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya. (FIK)

Baca Juga  Agar Tercapai Pemulihan Ekonomi Nasional, Satgas PEN Mabes Polri Melakukan Supervisi Ke Polda Kalbar
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Pembuatan Tempat Wudhu dan WC Masjid Shirotul Jannah

Berita

Memperingati HBP Ke- 58, Kalapas Narkonika Kelas IIB Bayuasin Mengikuti Ucapan dan Tabur Bunga di TMP

Berita

Menteri PUPR Dan DPR RI Komisi V Meninjau Lokasi Akan Di Bangun Flyover Tol Layang

Berita

Wabup Muhammad Pagi Hadiri HUT ke-15 Kabupaten Kubu Raya

Arsip

KAI Tak Sanggup Biayai Investasi LRT yang Bengkak Rp4 Triliun

Berita

Deputi I Kantor Staf Kepresidenan RI Lantik Hamonangan Aruan Sebagai Ketua PCPS GMKI Pematangsiantar – Simalungun

Berita

Polrestabes Medan Ciduk Pelaku Pencabulan Terhadap Pelajar SD

Berita

Lantik 14 Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Samosir: Laksanakan Tugas-Tugas Dengan Dedikasi dan Loyalitas Tinggi