Home / Berita

Sabtu, 13 November 2021 - 07:36 WIB

PEMKAB TOBA ADAKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KAB TOBA 2021

Viewer: 333
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 37 Detik

Kompasnasional.com.Balige, Toba | Bupati Kab.Toba Ir Poltak Sitorus secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Toba tahun 2021 yang diselenggarakan di Ruang  Pendopo Bupati Toba pada hari Jumat,12/11/2021.

Bupati Toba dalam arahannya menyampakaikan berbagai Peraturan Pemerintah Kabupaten Toba  tentang   perlindungan anak, pencegahan kekerasan, pemberdayaan perempuan.

Pemerintah saat ini telah mendesain sebuah sistem perundang-undangan tentang perlindungan anak dan

perempuan dari segala bentuk kekerasan.

Hal ini dilakukan agar hak hak dari anak dan perempuan terlindungi, sebut Poltak.

Pemkab Toba telah menerbitkan beberapa Perpu seperti Perpu No 6 tahun 2019 dan Perpu No 11 tahun 2020,

Dalam akhir sambutannya Bupati mengajak semua Camat di Kab.agar menyelenggarakan “Tonggo Raja” untuk melahirkan berbagai keputusan keputusan yang akan diberlakukan disetiap aktivitas kehidupan sosial masyarakat demi kesejahreraan masyarakat itu sendiri,ujarnya menutup.

Baca Juga  Ditsamapta Polda Kalbar Laksanakan Patroli K-9 di Perbatasan Malaysia Indonesia Aruk Sambas

Dalam kesempatan yang sama,mewakili Polres Toba  KBO Sat Narkoba Polres Kab.Toba IPTU Pol Libertius Siahaan,SH menyampaikan beberapa isi dari Peraturan Perundang-undangan tentang narkotika dan obat obatan yang mengandung narkoba seperti tertuang dalam Undang-undang nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Libertius mengajak masyarakat agar menghindari dari segala penyalahgunaan jenis Narkotika sebut Libertius.

Libertius mengajak masyarakat agar memperhatikan ciri-ciri khas para pemakai narkoba atau anak anak, misalnya seperti Penurunan  berat badan yang sangat drastis dan, perubahan warna kulit si pengguna.

Baca Juga  ‍‍‍‍‍‍‍‍‍Korban Pemerkosaan dari Oknum Pendeta Minta Bantuan Hukum Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner's

Libertius juga menyampaikan salah satu sanksi penyalahgunaan narkoba sebagaimana disebut dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111,ujarnya menutup.

Selanjutnya Kanit PPA AIPDA Pol Idris Simangunsong juga memaparkan beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, seperti faktor Moralitas,Keluarga,Lingkungan, Ekonomi,Pengembangan Teknologi dan faktor Pendidikan,ujar Idris.

Hal inilah yang menjadi salah satu adanya penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,ujarnya menutup.

Turut dalam acara ini Kadis Kominfo,Kadis Dishub,Ass 3,Kabag Hukum,Ketua BKAG,Ketua Karang Taruna,Ketua Pramuka Kwarcab Toba,Danramil Balige,Camat se Toba,Insan Pers. (LamS)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tahun Depan Ada Kolom Baru di STNK, Ketambahan 2 Pajak Ini

Berita

Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan Fungsional di Pemkab Kapuas Hulu 

Berita

KPU Sumut Mulai Distribusikan Surat Suara ke Kabupaten/Kota

Berita

Tim Gabungan Prokes Laksanaan Operasi Yustisi Rangka Penerapan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Berita

Polda Metro Jaga 65.495 TPS Pemilu, 21 di Antaranya Kategori Rawan

Berita

Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Angkat Bicara Terkait Korban Preservasi Jalan Nasional

Berita

Dampingi Kunker KASAD, Danrem 121/Abw Naik Helly Bersama Kapolda Kalbar.

Berita

Kerjasama Dengan PT. Sukses Motor Globalindo, Lulus SMK Swasta Persiapan Siantar Langsung Kerja