Tapsel, Kompas Nasional – Tim Gabungan Prokes laksanaan Operasi Yustisi rangka Penerapan Peraturan Bupati ( Perbup) Tapanuli Selatan (Tapsel) No 49 Tahun 2020, yang dipimpin oleh Kasubag Dalgar Bag Ren, P.S Kasubag Humas Polres Tapsel dgn KBO Intel Polres Tapsel, AKP M Simanjuntak, Iptu Amron Manullang,SH dan Iptu Suhardi selaku Padal, di Jalinsum Pargarutan, Kel Pargarutan Kec Angkola Timur Kab Tapsel, Rabu (17/4/2021)
Adapun Personil yang hadir yakni, Personil Polres Tapsel sebanyak 10 orang, Personil Satpol PP Kab Tapsel 5 orang, Personil Dishub 3 orang dan Personil BPBD 2 orang.
Padal Kasubag Dalgar Bag Ren, AKP M Simanjuntak saat pimpin apel keberangkatan. Tim Gabungan dihalaman Mapolres Tapsel mengatakan, Operasi Yustisi dimaksud untuk Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pemerintah
Dan pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pengendara Sepeda Motor, Mobil dan truck yang tidak memakai masker Selanjutnya, terhadap para pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kab Tapsel. Ujarnya
Diterangkannya, hasil dari pelaksanaan Operasi Yustisi berupa hukuman maupun tindakan yaitu, teguran lisan 65 giat, teguran tertulis 80 giat, Stasioner 2 giat, bagi masker 40 giat dan memberikan himbaun, agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran untuk mematuhi Prokes dalam masa Pandemi Covid-19. Dan diharap kepadamasyarakat dapat bersinergi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polres Tapsel, Terangnya
Disebutkannya, sebagian besar dari masyarakat Kec Angkola Timur Tapsel sudah menyadari akan pentingnya mematuhi Prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.Dimana, selama pelaksanaan Operasi Yustisi Personil Tim Gabungan tetap memperhatikan Prokes dimasa Pandemi Covid-19. Dan sebagai Pawas adalah, Kasat Sabhara Polres Tapsel, AKP Sfyan Helmi,SH, Sebutnya. (K Ikhfan)






