Home / Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 23:02 WIB

Anggota DPRD Tapteng Madayansyah Angkat Bicara Terkait Korban Preservasi Jalan Nasional

Viewer: 388
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 48 Detik
Foto: Madayansyah Tambunan MPd

Kompasnasional.com l Tapanuli Tengah (Sibabangun) – Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Madayansyah Tambunan MPd angkat bicara terkait kecelakaan yang di sebabkan galian Preservasi yang menelan korban pada Senin (01/08/22).

Dari insiden tersebut Ia menjelaskan, pada lubang urukan yang belum ditutup harus dipasang stiker spotlight. Hal ini untuk menghindari kecelakaan bagi pengedara yang melintas.  

“Dampak pengupasan jalan itu telah menyebabkan pengendara menderita Luka-luka. Kejadian serupa terjadi beberapa bulan lalu di Sibabangun. Ini tidak bisa dibiarkan,” Ungkap Mahdayansyah Selasa (02/08/22).  

Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah jebolan dari Partai Gerindra itu menyebut, hal ini akan segera melayangkan somasi kepihak penyelenggara jalan. Selain itu, sosok yang pernah di godok di lembah gunung Sorik Marapi, Mandailung Natal ini menyatakan kesiapannya mendampingi korban melakukan gugatan ke Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca Juga  Satu - Satunya Di Siantar ! Lulus Alfamart Class Siswa SMK Swasta Teladan Siantar Langsung Kerja

Selanjutnya ia juga menegaskan, penyelenggara jalan  harusnya melindungi keselamatan pengguna jalan, seharusnya segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak yang masih dalam proses perbaikan. Jika tidak melakukan peraturan sesuai dengan regulasi standar proyek sesuai dengan Undang-undang, berarti penyelenggara telah melalukan perbuatan melawan hukum. 

“Ini amanat Undang-undang. Perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan mengganti kerugian atas insiden yang terjadi. Itu harus mengganti kerugian,” Papar politikus Partai Gerindra ini, mengutip Pasal 1365 KUHPer.

Lanjutnya lagi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak satu juta lima ratus ribu rupiah.

Baca Juga  Pos Penyekatan dan Check Point Desa Batu Nanta di Perpanjang Sampai 24 Mei 2021*

“Terkesan ada pembiaran galian lubang pengupasan aspal. Jika dibutuhkan, kita siap mendampingi korban melakukan gugatan,” pungkasnya.

Setelah memakan korban di Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), beberapa bulan lalu, preservasi jalan nasional di Kabupaten Tapanuli Tengah, kembali memakan korban di Lingkungan v, Kecamatan Pinangsori. 

Ironinya pengendara sepeda motor sampai terjungkal setelah menabrak lubang patching, Senin (1/08/2022) sekira pukul 22.40 WIB, di KM 30 Jalinsum Sibolga-Padang Sidempuan.

“Senin kemaren 3 orang yang menjadi korban dari Preservasi tersebut, hal inikan bukan masalah sepele, kita akan dampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Instansi terkait ” Tutupnya.

(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Sambut Baik Saran dan Pendapat DPRD Pada Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2021 Kota Pematangsiantar

Berita

Wakil Bupati Kapuas HuluMenutup Khutbatuliftitah Pesantren Al-Jihad Tahun 2022

Berita

Peduli Kamtibcarlantas Personil Polsek Pontianak Timur Siap Laksanakan Pengaturan di Pagi Hari.

Berita

Bupati Kapuas Hulu Mengikuti Business Matching Tahap IV

Berita

Pilkada 2020 Siantar Selain Melawan Kotak Kosong PASTI, Hadapi Sikap Apatis dan Skeptis Masyarakat, Siapa Pemenang?

Berita

Perbaiki Jembatan Gantung, Upaya Satgas Pamtas 643 Bantu Perekonomian Warga

Berita

PD Pasar Jaya Sediakan Tempat Relokasi Pedagang Pasar Gembrong

Berita

Bupati Kapuas Hulu Dampingi Ketua Komisi V DPR – RI Dalam Rangka Meninjau Normalisasi Danau Di Kota Putussibau