Home / Berita

Senin, 25 Oktober 2021 - 11:14 WIB

NAPARIN MINTA GANTI RUGI PEMBUATAN JALAN SEPANJANG 60 KM KEPADA PT. SNA, PT. BSS, PT. KPAM DAN PT. BMJ.

Viewer: 998
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Ketapang Kalbar, KOMPAS NASIONAL.COM. NAPARIN warga masyarakat Desa Air Hitam Besar Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Pada (18/10/2021) telah mengajukan Surat permohonan meminta pembayaran ganti rugi pembuatan jalan sepanjang 60 KM kepada pihak PT. SAWIT NABATI AGRO, PT. BSS, PT. KPAM dan PT. BUANA MEGATAMA JAYA sebesar Rp. 502.500.000.

Hal itu dilakukan NAPARIN karena pihak perusahaan tersebut tidak ada koordinasi sebelumnya kepada masyarakat Desa Air Hitam Besar tentang penggunaan jalan Desa oleh pihak perusahaan untuk aktivitas pengangkutan TBS (Tandan Buah Segar) milik perusahaan dengan menggunakan Dump Truck. sehingga masyarakat merasa dirugikan sebesar Rp. 502.500.000 ungkanya NAPARIN.

Baca Juga  Kejagung Ungkap Negara Rugi Rp 4 T Akibat Korupsi Bos Tambang Aseng

Kegiatan trsnsporter yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut telah menggunakan rute akses jalan yang dibangun oleh masyarakat Desa Air Hitam Besar sejak Tahun 2015, untuk kepentingan kelancaran warga masyarakat melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, tetapi bukan untuk kepentingan pihak perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan TBS kata NAPARIN.

Adapun surat permintaan ganti rugi pembuatan jalan yang telah disampaikan oleh NAPARIN kepada pihak perusahaan pada (18/10/2021), telah diketahui oleh Kepala Desa NAHROWI beserta BPD SUDIRMAN Desa Air Hitam Besar, dengan dilampirkan surat pernyataan masyarakat Dusun Bagan Cabe yang telah ditandatangani oleh Kepala Dusun Bagan Cabe SUADIN.

Baca Juga  Memperingati HUT RI ke-77,Polres Melawi Gelar Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih

Dari isi surat tersebut yang telah disampaikan NAPARIN kepada pihak perusahaan ,menurut Selamet Aktivis Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, dapat disimpulkan bahwa diduga keras pihak perusahaan tersebut telah melakukan tindakan semena mena dalam penggunaan jalan Desa sehingga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang berlalu lintas di jalan tersebut serta akibatnya akan merugikan masyarakat Desa Air Hitam pada umumnya.

Abd. Rahman

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ribuan warga lintas agama gelar doa bersama Doakan Pilkada serentak 09 Desember 2020 di lapangan Adam Malik Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan

Berita

DEA Merupakan Media Bagi Para Pelaku Usaha UMKM

Berita

Sebanyak 100,5436 meter kubik kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri dan Polda Kalbar di Kecamatan Sungai Ambawang 

Berita

Bangun Sinergi, Pangdam XII/Tpr Silaturahmi dengan Forkopimda Landak

Berita

Larut Berjepin, Masyarakat Nikmati Alunan Musik Melayu di Tepian Sungai Kapuas Kote Pontianak
Foto ilustrasi orang tenggelam

Berita

Bocah 11 Tahun di Medan Hanyut saat Mandi di Sungai Deli

Berita

Gubernur Kalbar Usir 20 Pengusaha Perkebunan Sawit Tak Mau Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita

Gubernur Kalbar Kukuhkan TPAKD 4 Kabupaten.