Home / Berita

Jumat, 23 September 2022 - 20:47 WIB

Sebanyak 100,5436 meter kubik kayu Ilegal Diamankan Bareskrim Polri dan Polda Kalbar di Kecamatan Sungai Ambawang 

Viewer: 933
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Modus Operandi Menggunakan Dokumen SKSHHK-KO Berulang Kali

PONTIANAK, KALBARKOMPAS NASIONAL.COM– Bertempat di Gudang Kayu milik CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km.46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya diselenggarakan Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Ilegal Logging oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalbar.

Konferensi Pers ini dihadiri oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit, Direktur Reserse Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerold, Tim dari Bareskrim Polri, serta rekan-rekan Media Pers baik Media Cetak, Media Elektronik maupun Media Online di Kota Pontianak. (Jumat,23/09/2022)

Baca Juga  Pawas Kasubbag Progar Bagren Polres Tapsel Pimpin Operasi Yustisi Rangka Penerapan Perbup Tapsel No 49 Tahun 2020

Pada tanggal 7 September 2022 Tim Bareskrim Polri menemukan truk dengan nopol S 8932 NC bermuatan kayu olahan di CV.Sumber Mandiri Abadi yang beralamat di Jl.Trans Kalimantan Km 46, Desa Teluk Bakung, Kec.Sungai Ambawang, Kab.Kubu Raya.

Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu tersebut dilengkapi dengan Dokumen yang tidak sah dan asal-usul kayu dari lokasi yg tidak memiliki ijin HPH.

“Modusnya adalah menggunakan Dokumen pengangkutan kayu olahan berupa Surat Keterangan Kayu – Kayu Olahan (SKSHHK – KO) secara berulang-ulang” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Kayu-kayu tersebut diangkut dari Ketapang menju ke Kubu Raya, untuk selanjutnya diolah dan akan diekspor ke Eropa dan Korea Selatan” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Baca Juga  Durasi PTM Tingkat SMA / SMK di Siantar - Simalungun Ditambah Jadi 4 Jam

Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 ayat (2) Jo Pasal 16 UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda minimal 5 Milyar Rupiah dan paling banyak 15 Milyar Rupiah.

“Kasus ini akan kita dalami, sejalan juga nanti akan kita lakukan pengembangan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang” tutup Kasubdid 3 Direktorat Tipidter Mabes Polri Kombes Pol Kurniadi.

Tim peliput:
AKP Lusi
Bripka Imam
Bripda Rivaldi

Publish KOMPAS NASIONAL.COM : Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Persiapan Hari Jadi Tapsel ke-72, Pj Sekda : Rencanakan dengan Baik dan Matang

Berita

Warga Desa Suka Mulya Di Amankan polisi

Berita

Golkar Partai Amaliyah, Serta Amanah Bagikan 1000 paket Takjil Kepada Masyarakat.

Arsip

PKS PT Mas Serba Jadi Disinyalir Tanpa Izin

Berita

Kota Parapat Di Terjang Bajir Bandang

Berita

Polsek Putussibau Utara Melaksanakan Pengecekan Ketersediaan Stok Minyak Goreng

Berita

Walikota Menjadi Irup pada Haornas ke 38

Berita

Wali Kota Sidempuan Hadiri Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Anggota Korpri Wilayah Tabagsel dan Tapteng