Jakarta, JejakNasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang menjerat pengusaha Sudianto alias Aseng. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 triliun.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Praktik dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu 2017-2025 tersebut kini telah memasuki babak baru. Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dengan mengantongi alat bukti berupa keterangan dari 113 saksi, 8 ahli, serta sejumlah dokumen. Selain Aseng, penyidik turut menyerahkan empat tersangka lain ke Kejari Jakpus, yakni:
- YA, selaku Komisaris PT.QSS;
- IA, selaku Konsultan Perizinan PT.QSS, sekaligus Direktus PT.BMU;
- HFSD, selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM);
- AP, selaku Direktur PT.QSS
Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.
“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tutur Anang.
Padahal, PT QSS sendiri tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelteryang semestinya menjadi syarat mutlak perizinan ekspor mineral mentah. “PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkapnya.
Sita Aset Rp 350 Miliar
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilai aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar.
Aset yang disita meliputi kapal laut hingga alat berat tambang, yaitu 9 unit tugboat, 7 kapal tongkang, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldoser, hingga 3 kendaraan operasional Triton.
Penyidik juga menyita kendaraan berupa 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, serta aset properti berupa empat bidang tanah dan bangunan
“Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan,” pungkas Anang.
(YA/JJN)








