Home / Berita

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:20 WIB

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Prov Kalbar Tahun 2021

Viewer: 370
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M.,M.H., mengatakan sosialisasi cara pencegahan terhadap sengketa tanah yang dialami masyarakat merupakan salah satu kiat dalam mengatasi permasalahan pertanahan yang dialami instansi ATR/BPN.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan permasalahan pertanahan di Kalimantan Barat tidak terjadi lagi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada ATR/BPN yang telah menyelenggarakan acara ini,” ungkap H. Ria Norsan usai memberikan paparan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 di Aula Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga  Gencarkan Sosialisasi Pergub No. 110 Dan Perwako No. 58 Tahun 2020 Polresta Pontianak Bersama Forkopimda Bagikan 6000 Masker

Selanjutnya, Wagub menyampaikan Pemprov Kalbar berperan sebagai fungsi fasilitator atau koordinator yang menjembatani.

“Kita mempunyai wewenang pekerjaan masing-masing.

Pemprov Kalbar bertugas menjembatani masyarakat dengan pihak yang bersengketa, namun teknisnya tetap ada pada ATR/BPN.

Misalnya, dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait kawasan hutan,” jelas orang nomor dua di Kalbar pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo, S.H., Kakanwil DJKN Provinsi Kalbar, Edward U.P. Nainggolan, dan Dikrimum Polda Kalbar, Kombes Lutfi Sulistiawan.

Kemudian, H.Ria Norsan juga menghimbau masyarakat yang melakukan jual-beli tanah harus lebih teliti dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan, yaitu ATR/BPN.

Baca Juga  Seorang Kakek 91 Tahun Digugat Anak dan 3 Cucunya Gara-gara Warisan, Tergugat Hanya Bisa Berbaring

“Kami menghimbau masyarakat untuk memeriksa balik batas sebelum melakukan jual-beli tanah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Jangan langsung beli tanpa mengetahui kejelasan surat menyurat dan balik batasnya,” ingat Wagub.

Terkait surat-menyurat atau sertifikat tanah, terdapat sertifikat tanah yang sudah dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN, kemudian tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan, dan akhirnya sertifikat tanah tersebut terpaksa dibatalkan.

Hal ini merugikan masyarakat yang mau membeli tanah.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DISERANG WABAH LALAT, WARGA MENUNTUT AGAR KANDANG TERNAK AYAM SEGERA DI HENTIKAN

Berita

Pemko P.Sidimpuan Ramah Tamah Bersama Pejuang Kemerdekaan RI dan Paskibra

Berita

Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Menerima Penghargaan dari Kepala BNN Provinsi Kalbar

Berita

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Kantor PT. Arthu Plantation

Berita

Keputusan Terbaru Menhub Tentang Driver Online

Berita

Berita Tapsel. Pengecekan Pengamanan Ibadah Perayaan Tahun Baru Di Wilkum Polres Tapsel Berlangsung Lancar

Berita

Menkopolkam: PPN 12 Persen Batal Naik, Hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Berita

Isteri Bupati Taput ingatkan, 78 wisudawan-wisudawati Lulusan Diploma III Keperawatan Akademi Keperawatan Pemkab Tapanuli Utara