Home / Berita

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:40 WIB

Menkopolkam: PPN 12 Persen Batal Naik, Hadiah Tahun Baru dari Presiden Prabowo

Menkopolkam Budi Gunawan

Menkopolkam Budi Gunawan

Viewer: 214
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Jakarta, JejakNasional – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan menyebut kalau Presiden Prabowo Subianto memberi hadiah istimewa untuk Tahun Baru 2025, kepada seluruh masyarakat Tanah Air. Hal itu yakni membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka, di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” kata dia, Rabu, 1 Januari 2025.

Mengutip pernyataan Prabowo, eks Kepala BIN itu menegaskan lagi kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas atau kaya. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen. 

Baca Juga  Kajari Lahat Dinonaktifkan Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang dan jasa bernilai mewah. PPN 12% ini berlaku mulai besok, Rabu, 1 Januari 2025.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Baca Juga  Penyemprotan Disinfektan Kandang Ternak Sapi Oleh Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Kalbar

Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain, pesawat jet pribadi, kapal yacht hingga rumah dengan nilai fantastis.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas,” ungkap dia.

“Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” sambung Prabowo.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Sintang Serahterimakan Belasan Pejabatnya 

Berita

Danrem 121/Abw Pimpin Acara Laporan Korps Penerimaan Jabatan Kasilog Dan Tradisi Penerimaan Pejabat Golongan IV Dan VI Korem 121/Abw

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Penanganan Covid-19

Berita

Penandatanganan Pakta Integritas PAG Bintara ke Perwira di Polda Kalbar

Berita

Kebakaran Gudang Oli Bekas di Bogor Akhirnya Padam Setelah 13 Jam

Berita

Pengaspalan Tidak Sesuai Perencanaan, Bobby Nasution Minta Jalan Diaspal Ulang

Berita

Poin-poin di UU BUMN: Atur Penyelenggara Negara hingga Larang Rangkap Jabatan

Berita

Waka Polda Kalbar Tanda Tangan Pakta Integritas Menuju Wilayah WBK/ WBBM