Home / Berita

Minggu, 24 Januari 2021 - 22:42 WIB

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Kantor PT. Arthu Plantation

Viewer: 495
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 15 Detik

Kompas Nasional.com. Ketapang Kantor milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Arthu Plantation Estate Kemuning, dan kantor estate padang bunga dikecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS) Kabupaten Ketapang, yang diduga di bakar oleh sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya secara jelas oleh kepolisian Polres ketapang.

Dari informasi yang dapat dipercaya bahwa , telah terjadinya pengrusakan serta pembakaran di perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT.Arthu Plantation ,di Estate Kemuning kecamatan matan hilir selatan, Kapolres Ketapang beserta jajaran bergegas turun kelokasi dan memastikan kejadian berikut melakukan olah TKP dengan memberikan garis Polisi .

Sangat disesalkan Kapolres Ketapang,Tindakan warga yang melakukan main hakim sendiri ,dengan cara merusak dan membakar hak orang lain,hal ini disampaikan ditengah berlangsungnya acara sosialisasi dan himbauan ketika mengadakan pertemuan digedung serba guna tepatnya di Desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi pada Sabtu 23/01/2021 pagi pukul 10.00 wiba.

Dari informasi adanya pembakaran kantor perusahaan PT.Arthu Plantation Estate Kemuning AKBP Wuryantono.S.IK,.MH.selaku Kapolres Ketapang,bergegas kelokasi kejadian beserta anggota nya,lebih lanjut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP)  dan berikut melakukan penyelidikan dan mengusut motif dibalik kejadian ini dan akan menindak tegas para pelaku yang telah merusak dan membakar yang sangat merugikan hak milik orang lain seperti yang terjadi di Kantor perusahaan milik PT,Arthu Plantation pada jumat ( 22/01 ) sore hari.

Wuryantono menyampaikan,  ” Dimasa pandemi covid ini,kami membatasi pertemuan,dan hal ini berdasarkan peraturan kesehatan yang telah diterapkan,namun dengan kejadian seperti ini,makanya kami adakan sosialisasi dan himbauan, dikarenakan perbuatan kriminal main hakim sendiri seperti pengrusakan dan pembakaran di kantor perusahaan milik PT.Arthu Plantation estate kemuning dan estate padang bunga kecamatan matan hilir selatan,tentu kami akan usut indetitas pelaku dan akan kami tindak secara hukum yang berlaku,pasalnya,tentu ada pihak yang dirugikan dan ini adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan akan kami tindak lanjuti,sesuai dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara , ” Terang Kapolres Ketapang .

Baca Juga  Personi Pemkab Dan Polres Tapsel Gelar Operasi Yustisi Prokes Pemerintah

” Terkait pelaku dalam kejadian ini,Kapolres Ketapang belum mendapat Bukti siapa siapa pelaku pengerusakan dan pembakaran di kantor PT.Arthu Plantation Estate Kemuning dan kantor estate padang bunga,masih dalam penyelidikan, “

Wuryantono menghimbau kepada masyarakat desa segar wangi, ” Jangan sampai perbuatan atau tindakan main hakim sendiri ini terulang kembali,karena setiap permasalahan ada solusi yang terbaik tidak harus melakukan tindakan main hakim sendiri dan banyak cara penyelesaian diantaranya dengan cara melaporkan ke kepolisian setempat ,karena Kapolsek kita ada dan selalu siap menerima laporan dan akan kita tindak lanjuti dan bukan cara melakukan tindakan seperti yang telah terjadi pengerusakan dan pembakaran seperti itu , ” Himbau Kapolres Ketapang.

Hal terpisah juga disampaikan Camat Tumbang Titi,Sabran saat menghadiri pertemuan di Gedung Serba Guna Desa segar wangi menyampaikan, ” Saya selaku camat tumbang titi,meminta dengan masyarakat yang hadir dipertemuan ini,tolong jangan melakukan langkah dan tindakan yang dapat merugikan orang lain atau main hakim sendiri,negara kita negara hukum dan jangan membuat kita terjerat hukum karena terprovokasi oleh sesuatu kepentingan yang sangat merugikan kita,mohon kita semua bersabar dan minta pelayanan hukum,tidak perlu main hakim sendiri setiap menghadapi permasalahan , ” Ucapnya.

Baca Juga  Sambut Ramadhan, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak Untuk Masyarakat di Tepi Sungai Kapuas*

Kepala Desa Segar Wangi ( Kades)  Thamrin juga mengatakan,  ” Adanya kejadian seperti pembakaran di kantor perusahaan PT.Arthu Plantation Estate Kemuning itu adalah tindakan kriminal,dan sangat saya sayangkan jika adanya warga desa segar wangi ikut terlibat dalam hal ini dan saya berharap itu tidak ada,kalaupun ada keterlibatan warga saya tentunya saya selaku kades merasa malu jika tindakan main hakim sendiri dilakukan warga saya , ” Terang Thamrin

Thamrin juga menambahkan,  ” Saya sangat berterimakasih atas kesempatan dan waktu Bapak Kapolres Ketapang ,telah sampai ke desa kami,dikarenakan bisa langsung memberikan sosialisasi tentang hukum dan himbauan kepada masyarakat yang turut menghadiri pertemuan ini,meskipun tidak semuanya hadir dari undangan yang telah disampaikan,setidaknya yang hadir bisa menyampaikan informasi dari hasil pertemuan ini , ” Paparnya.

Dengan terbitnya berita ini,awak media belum dapat informasi lebih lanjut dari managament PT.Arthu Plantation.

(ARH).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sorotan MA hingga KY di Aksi Walkout HRS Demi Kehormatan Pengadilan

Berita

Lepas Pasukan Perdamaian PBB, Kapolri: Selalu Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya 

Berita

Bupati Simalungun Apresiasi UMKM Kembangkan Produk Home Industry Di Tengah Pandemi Covid-19

Berita

Dinas Perikanan Mengikuti Sosialisasi Input dan Validasi Nasional Data Kelautan dan Perikanan Semester II Tahun 2021

Berita

Indonesia Cakap Digital Kalbar Ada 252 Desa Belum Terjangkau Jaringan Internet

Berita

Bagian SDM Polresta Pontianak Melakukan Sosialisasi Proaktif Calon Anggota Polri TA 2022

Berita

Kasus Nakes Dilempari Kotoran Manusia Berbuntut Panjang, Berawal Suami Pelaku Dinyatakan Covid-19

Berita

Butuh Dukungan Warga Turunkan Zona Risiko Covid-19