Home / Berita

Rabu, 8 September 2021 - 20:58 WIB

Polres Humbahas Amankan 2 (Dua) Orang Terduga Pelaku Penebangan dan Pengolahan Kayu di Kawasan Hutan

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Media Kompasnasional.Com-Humbahas/ Penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku penebangan dab pengolahan kayu olahan jenius pinus yang berhasil diamankan Polres Humbahaa dilokasi kawasan hutan di Sibatu-Batu Dessa Pardomuan Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Propinsi Sumut, Selasa kemarin, (07/09),sekira pukul 17.00 Wib. 

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, S.H, kepada awak media menjelaskan, identitas pelaku berinisial JS (42) yang beralamat Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung sebagai (Pelaku penebangan kayu olahan), dan J.LGL, (42) yang beralamat Desa Pardomuan Kecamatan Pollung (sebagai pemilik kayu olahan)

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas Polres Humbahas.”Personil Sat Reskrim Polres Humbahas disaat mendapatkan informasi dari pihak KPH XIII Dolok Sanggul bahwa ada diduga orang yang melakukan penebangan dan pengelolaan kayu olahan jenis pinus yang diduga berada di kawasan Hutan. 

Baca Juga  Sekda Kapuas Hulu, Zaini Serahkan SK Pemberhentian Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah 2021

Mengetahui hal tersebut Personil Sat Reskrim Polres Humbahas langsung menuju TKP bersama dengan Pihak Kehutanan dan menemukan sdra J.S dan J.LGL, saat itu sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu olahan jenis pinus.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Polres Humbahas beserta barang bukti berupa 1(satu) unit chain saw berwana orange merk HUSQVARNA, 1(satu) bilah parang bergagang kayu berwarna hitam dengan ukuran 40 cm, 177(seratus tujuh puluh tujuh) lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 3 meter, dan 9 (sembilan) lembar kayu olahan jenis pinus dengan ukuran 2 cm x 20 cm x 2 meter.

Baca Juga  Sebanyak 145 Orang, Walikota Lepas Satgas Yonif 123/RW Rangka Pamtas RI-PNG

Dapat dijelaskan bahwa Personil Sat Reskrim Polres Humbahas bersama Pihak Kehutanan telah melakukan pengambilan titik koordinat (dimana hasil titik koordinat tersebut berada pada kawasan dengan Fungsi Hutan Lindung).

Pasal yang di persangkakan kepada J.S Pelaku Penebang Kayu yaitu Pasal 12 huruf a, b, dan c yo Pasal 82 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.

Dan Pasal 12 huruf d, e dan h yo Pasal 83 ayat 1 huruf a, b, dan C dari UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan.  terhadap J.LGL / orang yang menguasai dan memiliki hasil hutan. ( B.N)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Panen Perdana Sayur Mayur Di Desa Tanjungan

Berita

Terkuak! Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat di Indonesia

Arsip

Cerita Jogja Nyah Nyoh Penambal Jalan, Dikepung Warga & Dikasih Uang

Berita

Promo Nyalakan Kemerdekaan Disambut Antusias, Lebih Dari 100 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Diskon Tambah Daya Rp 170.845 

Arsip

Uang Rp 700 Juta Panitera PN Jakut Bikin KPK Penasaran

Berita

Operasi Patuh Jaya Pakai Pola Sistem Hunting

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Business Matching Pengadaan PDN Dan UMKM Tahun 2022

Berita

Tatap Muka Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Dengan Anggota Ranting 4 Yonif 644