Kompasnasional | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 mulai Kamis (23/7/2020) ini hingga 5 Agustus mendatang. Operasi digelar dengan menggunakan pola hunting system untuk menghindari terjadinya kerumunan pada saat penindakan.
“Pada Operasi Patuh Jaya 2020, kami tidak melakukan razia stationer. Jadi tidak akan menemukan ada polisi pasang plang melaksanakan razia Operasi Patuh Jaya. Tidak ada. Karena itu dikhwatirkan akan menimbulkan kerumunan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Kamis (23/7/2020).
Petugas, kata dia, akan menggunakan pola hunting system atau patroli mencari pelanggaran di titik-titik rawan.
“Penindakannya dengan hunting dan patroli. Terutama di titik-titik yang memang selama ini kita analisa sering terjadi pelanggaran. Misalnya, kemarin ada pelanggaran jalur busway di Pasar Rumput, karena kita tahu di titik itu luar biasa pelanggarannya, kita main di situ. Tindakan 1 jam, 2 jam kemudian kita cari titik lain,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, Operasi Patuh Jaya digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. Polisi tidak menentukan di mana titik-titik razia.
“Anggota yang ada di jalan, yang saat ini melakukan pengaturan di pos lalu lintas itu boleh melakukan penilangan, itu bagian dari Operasi Patuh Jaya. Jadi Operasi Patuh Jaya akan dilakukan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, di setiap persimpangan dan perempatan yang ada petugasnya dan tertangkap tangan masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.
Sementara itu, Sambodo menyebutkan, ada lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2020. Salah satunya pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
“Pelanggaran rotator adalah termasuk lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2020. Pelanggaran lainnya adalah pelanggaran stop line, lawan arus, termasuk lawan arus di dalamnya adalah pelanggaran di jalur busway, penggunaan JLNT untuk sepeda motor dan juga pelanggaran terhadap bahu jalan, dan tidak menggunakan helm,” jelasnya.
Menyoal mengapa pelanggaran penggunaan rotator menjadi target, Sambodo menuturkan, karena banyak masyarakat yang komplain.
“Kenapa pelanggaran rotator ini menjadi target juga karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran ini baik di dalam jalan tol maupun di luar tol. Kalau ada kendaraan non dinas, karena berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kan hanya kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene, di luar kendaraan itu tidak boleh. Jadi kalau ada kendaraan yang menggunakan rotator atau sirene, maka pasti akan tindak,” tandasnya.(BS/Red)





