Home / Berita

Rabu, 23 Maret 2022 - 08:33 WIB

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Business Matching Pengadaan PDN Dan UMKM Tahun 2022

Viewer: 303
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Plt.Wali Kota Pematangsiantar dr.Hj.Susanti Dewayani, Sp.A hadiri Business  Matching Pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Perindustrian tersebut diadakan di Grand Hyatt Bali, Kawasan Wisata Nusa Dua  BDTC, Bali, Senin (21/3) hingga Kamis (24/3).

Kegiatan tersebut sebagai implementasi penggunaan PDN dan target belanja PDN dan UMKM sebesar 400 Triliun Tahun 2022, yang bertujuan mengumpulkan komitmen belanja di masing-masing instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk dapat dipenuhi melalui PDN dan hasil produksi UMKM.

Selanjutnya, hasil Business Matching akan menjadi kegiatan pembinaan yang dilakukan terhadap PDN untuk dapat  memenuhi Pengadaan Pemerintah.

Baca Juga  Sertijab Kepala SMKN 1 Siantar : Melepas Dengan Senyum, Menyambut Dengan Harapan

Dalam kegiatan yang digelar Selasa, (22/3) terdapat beberapa hal yang disampaikan, antara lain dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebagai Ketua Tim Nasional P3DN : “Harus menggalang penguatan usaha daerah dan UMK dalam belanja KL dan pemerintah daerah melalui serangkaian inisiatif, koordinasi, kebijakan, rakor, dan sebagainya”.

Selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan PDN dan CBBI dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada pemerintah daerah.

Kemudian, Pemerintah Pusat menyusun penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban keuangan untuk pengadaan bagi UMK melalui Bela Pengadaan sehingga proses belanja UMK semakin mudah efisien.

Baca Juga  Bupati Tapsel Ajak Kaum Muslimin Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Bermanfaat

Untuk pemerintah daerah membentuk tim khusus/menugaskan dinas terkait dengan target penambahan terukur, misalnya per tahun 500 UMK daerah masuk ke e-purchasing. 

Selain itu, pemerintah daerah mewajibkan seluruh SKPD untuk belanja PDN dan UMK-Koperasi. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat pembentukan Katalog Lokal LKPP sendiri dalam proses revisi peraturan untuk mempermudah pembentukan Katalog Lokal. Selanjutnya, pemerintah daerah perlu menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SIKAP) pada mal pelayanan publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP, sehingga memudahkan UMK daerah masuk sistem belanja Pemerintah.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satreskrim Polres Kubu Raya Gelar Rekontruksi Pembunuhan diMega Timur Dengan 43 Adegan

Berita

Wali Kota Edi : Penataan Kawasan Kumuh Ciptakan Destinasi Wisata Baru

Berita

Gunakan Mesin Listrik, Sentra Produksi Olahan Hasil Laut di Singkawang Raup Untung Berlipat Ganda

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Membuka Open Turnamen Lomba Sampan Bidar di Desa Nanga Boyan Kecamatan Boyan Tanjung

Berita

Pemda-Kapuas Hulu Keluarkan Surat Edaran Petunjuk Teknis Perayaan Idul Adha

Berita

Pandemi Jadi Acuan KUA-PPAS APBD Kota Pontianak Tahun 2021.

Berita

H. Sutarmidji Lantik Dewan Pengawas PPK-BLUD RSUD Dr.Soedarso Untuk Maksimalkan Pelayanan Kesehatan
Foto Istimewa

Berita

Hilang Sebulan, Malika Korban Penculikan Diajak Memulung Setiap Hari