Home / Berita

Senin, 20 Desember 2021 - 22:22 WIB

Sekda Kapuas Hulu, Zaini Serahkan SK Pemberhentian Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah 2021

Viewer: 350
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahkan SK pemberhentian tenaga kontrak tahun 2021 pada sejumlah tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/12/2021).

Para tenaga kontrak yang menerima SK pemberhentian masih bisa mengikuti perekrutan tenaga kontrak di tahun 2022.

Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah tenaga kontrak di Sekretariat Daerah itu memang cukup banyak.

Namun angka persisnya Zaini belum bisa memastikan berapa.

“Karena tenaga kontrak sekretariat daerah ini mencakup rumah tangga dilingkungan Sekretariat Daerah, baik di rumah dinas bupati maupun wakil bupati. Kalau tidak salah sekitar 80an,” tutur Mohd Zaini.

Baca Juga  Banjir Setinggi 2 Meter, Ratusan Warga di Bengkulu Mengungsi

Sesuai dengan aturan, kata Zaini memang tenaga kontrak tersebut harus diberhentikan dahulu karena sekarang
sudah berakhir tahun anggaran 2021.

“Maka secepatnya sesuai batas waktu, kita ajukan lagi ke BKPSDM SK pemberhentian, kemudian diusulkan untuk penerimaan tenaga kontrak di tahun 2022,” ujar Sekda.

Kendati dikeluarkan SK pemberhentian, kata Zaini, Pemda memberikan opsi bagi tenaga kontrak untuk melanjutkan atau tidak di tahun 2022. Tentunya itu berdasarkan surat permohonan yang nantinya diajukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.

“Kalau memang mereka tidak mengajukan surat permohonan berarti tidak melanjutkan.

Baca Juga  Antisipasi Bencana Banjir, Polsek Putussibau Selatan Rutin Cek Debit Air Sungai

Kita sudah melakukan rapat bersama tim apakah mereka mau melanjutkan atau tidak,” ulasnya.

Sekda menuturkan bahwa tenaga kontrak memang sangat dibutuhkan, apalagi banyaknya pegawai yang pensiun.

Itu tentu berpengaruh kepada kinerja Pemda Kapuas Hulu.

“Adanya tenaga kontrak ini, diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan,” ujarnya.

Tenaga kontrak memang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat perjanjian kinerja yang telah dibuat.

“Apabila ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai
tahapan, misal teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya,” tuntas Zaini.

M.Isnaini.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

China Klaim Puncak Wabah Virus Korona di Negaranya Telah Berakhir

Asahan

PC HIMMAH Asahan Tatap Muka Bersama Pendiri Undergraduate Scholl

Berita

Tindak Pidana Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Humbahas

Berita

Kodim 1206/PSB Laksanakan Vaksinasi Booster Untuk Warga Putusibau

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Pelantikan Sekda Kalbar

Berita

Bupati Tapanuli Utara Ajak Petani Tetap Semangat Berjuang Menggunakan Pupuk Organik.

Berita

Jaksa Tepis HRS soal Ahok hingga Diaz Hendropriyono: Nggak Nyambung!

Berita

Harjad Kota Pontianak ke-249 Tahun 2020 Ratih Juara Pertama Kreasi Lomba Desain Corak Insang Kekinian