Home / Berita

Senin, 20 Desember 2021 - 22:22 WIB

Sekda Kapuas Hulu, Zaini Serahkan SK Pemberhentian Tenaga Kontrak Sekretariat Daerah 2021

Viewer: 371
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kapuas Hulu Kalbar,Kompas Nasional-Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini menyerahkan SK pemberhentian tenaga kontrak tahun 2021 pada sejumlah tenaga kontrak dilingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (20/12/2021).

Para tenaga kontrak yang menerima SK pemberhentian masih bisa mengikuti perekrutan tenaga kontrak di tahun 2022.

Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyampaikan, jumlah tenaga kontrak di Sekretariat Daerah itu memang cukup banyak.

Namun angka persisnya Zaini belum bisa memastikan berapa.

“Karena tenaga kontrak sekretariat daerah ini mencakup rumah tangga dilingkungan Sekretariat Daerah, baik di rumah dinas bupati maupun wakil bupati. Kalau tidak salah sekitar 80an,” tutur Mohd Zaini.

Baca Juga  Bocah Korban Penganiayaan Ibu Kandung Mulai Membaik Usai Menjalani Operasi Di RS Betang Pambelum

Sesuai dengan aturan, kata Zaini memang tenaga kontrak tersebut harus diberhentikan dahulu karena sekarang
sudah berakhir tahun anggaran 2021.

“Maka secepatnya sesuai batas waktu, kita ajukan lagi ke BKPSDM SK pemberhentian, kemudian diusulkan untuk penerimaan tenaga kontrak di tahun 2022,” ujar Sekda.

Kendati dikeluarkan SK pemberhentian, kata Zaini, Pemda memberikan opsi bagi tenaga kontrak untuk melanjutkan atau tidak di tahun 2022. Tentunya itu berdasarkan surat permohonan yang nantinya diajukan oleh tenaga kontrak yang bersangkutan.

“Kalau memang mereka tidak mengajukan surat permohonan berarti tidak melanjutkan.

Baca Juga  Bahas LKPJ, Wabup Martua Sitanggang: Pelaksanaan Program Semakin Baik

Kita sudah melakukan rapat bersama tim apakah mereka mau melanjutkan atau tidak,” ulasnya.

Sekda menuturkan bahwa tenaga kontrak memang sangat dibutuhkan, apalagi banyaknya pegawai yang pensiun.

Itu tentu berpengaruh kepada kinerja Pemda Kapuas Hulu.

“Adanya tenaga kontrak ini, diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan,” ujarnya.

Tenaga kontrak memang harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan surat perjanjian kinerja yang telah dibuat.

“Apabila ada unsur pelanggaran, maka akan dilakukan langkah-langkah penindakan sesuai
tahapan, misal teguran secara lisan, tertulis dan sebagainya,” tuntas Zaini.

M.Isnaini.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ibu Saeni Sanggup “Tipu” Jokowi Presiden Negara Republik Indonesia

Berita

Pria di Tangerang Gugup Saat Dirazia Malam, Ternyata Bawa Sekilo Ganja

Berita

Peringati Hari Ibu, Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Buka Lomba Menghias Tumpeng

Berita

Luar Biasa Polwan Ditsamapta Polda Kalbar Berbagi Kepada Warga

Berita

Hakim Terpaksa Ketuk Palu saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Berita

AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur : Kegiatan KRYD Agar Mengerucut Di Titik Kerawanan

Berita

Patroli Skala Besar Polres Ketapang Bagikan 145 Paket Sembako Ke pedagang Kecil

Berita

Polsek Siantan Berubah Nama Menjadi Polsek Jungkat