Kompasnasional.com-Humbang Hasundutan/Sesuai laporan Sari Br. Simanjuntak nomor. STTLP/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 24 Agustus 2021: Arjun Permana yang telah viral di Media Sosial, diketahui telah mengunggah foto kebersamaan Wakil Bupati Humbahas dengan S. Simanjuntak, yang bekerja sebagai ASN di Pemprov Sumut.
Hal tersebut juga telah diketahui dan ditanggapi oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.”Kepada Oloan, Gubernur Sumatera Utara mempertanyakan hal tersebut “Apakah kau ada selingkuh,” ujar Edy dalam sambungan telpon seluler -nya.
Dalam akunnya menuliskan soal isu perselingkuhan antara Wabup dan S, Simanjuntak yang bertuliskan”Pantaskah seorang lelaki yang sudah beristri bersayang-sayangan mesra dengan perempuan lain ? Apalagi dia seorang Wakil Bupati .Yang seharusnya wakil bupati memimpin rakyat dengan baik,”tulis Arjun Permana.
Saat Kompas Nasional mempertanyakan kembali kepada wakil bupati melalui pesan WhatsApp (WA), Senin, 30/8, Oloan mengatakan itu tidak benar “Appara” itu permainan dan saya udah bisa melihat siapa otak semua ini , tapi biarlah kita serahkan kepada Polda Sumut untuk menyelidikinya .
Ditambahkannya kemungkinan besar ada 4 (empat) orang dalam satu team, meskipun demikian Oloan juga enggan menyebutkan kira kira penduduk mana apakah penduduk Humbang Hasundutan atau penduduk Medan,”Oloan hanya bisa berucap.”Yang lebih tau Polda Appara”, ujarnya .

Menurut praktisi Hukum dari rekanan wartawan Humbang Hasundutan, P. Otto Manalu, SH, Advokat pada Kantor Hukum OTTO & PARTNERS LAWYER GROUP, menyampaikan” Apabila perkara ini telah cukup bukti telah melakukan tindak pidana, maka pemilik akun yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU ITE.”
Karena persoalan ini sudah dilaporkan ke aparat kepolisian, maka ini sudah menjadi ranah kepolisian dalam hal ini Poldasu yang akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Apabila nanti diketahui bahwa apa yang disampaikan pemilik akun dalam postingan tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan terbukti pula bahwa foto yang diunggah disengaja direkayasa dengan maksud mencemarkan nama baik seseorang, maka jika sudah diketahui siapa oknum dan pemilik akun yang mengunggah dan menyebarkan berita tersebut akan dapat dijerat Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .
Bisa saja diarahkan pada pasal 27 ayat 3, tetapi tidak tertutup kemungkinan Juncto atau di Subsiderkan dengan pasal atau ayat lainnya di UU ITE tersebut apabila dalam penyelidikannya ada ditemukan unsur pidana lainnya, seperti unsur ujaran kebencian misalnya .
Lebih lanjut diterangkannya, terkait tentang siapa pengirim foto atau sejenisnya dan diasumsi ke Media Sosial ,”Itu teegantung fakta yang didapat dalam pengembangan penyidikan nanti. Apabila tujuannya memang sudah direncanakan dan sengaja untuk tujuan mencemarkan nama baik seaeorang maka semua yang terlibat maupun yang turut membantu itu bisa dipidana.
Pidananya bisa antara 4 sampai 12 tahun hukumannya, tergantung fakta yang didapat dalam penyidikan. Pelaku utama dengan yang hanya turut membantu atau turut serta itu bisa beda hukumannya, dan jika nantinya terbukti dan terpenuhi adanya unsur pemerasan, itu bisa lagi lebih besar ancaman hukumannya. Ujar Otto mengakhiri.
Penulis : B.Nababan






